Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Terungkap saat Sidang, Prada Lucky Dicambuk Pakai Selang hingga Disiram Air Garam dan Air Jeruk
“Ini air garam bercampur lemon biar badan kalian cepat kering,” ujar Andre, sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan, Selasa, (28/10).
Lebih kejam lagi, Made Juni Arta Dana disebut memerintahkan korban untuk mengoleskan cabe tumbuk ke alat kelaminnya dan menungging — sebuah tindakan yang tergolong sangat tidak manusiawi.
Sedangkan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) menarik baju korban hingga menutup kepala, menginjak tangan kanan, dan menyiram wajah Prada Lucky dengan air secara perlahan hingga korban kesulitan bernapas.
Kapten Damai Chrisdianto menjelaskan, sejak 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas perkara dari Oditur Militer 315 Kupang, yang semuanya dinyatakan lengkap secara formil dan materiel.
Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 terdakwa lainnya kini resmi diregister dan disidangkan di Dilmil III-15 Kupang.
Oditur Militer mendakwakan pasal kombinasi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) KUHPM pasal 55 ayat (1) serta pasal subsider Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya empat orang yang hadir, yakni:
Prada Richard Bulan, Serda Lalu Parisi Ramdani, Sepriana Paulina Mirpey (Ibunda Prada Lucky) dan Serma Christian Namo (Ayah Prada Lucky).
Humas Dilmil III-15 Kupang menegaskan seluruh proses persidangan akan digelar terbuka untuk umum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi hukum militer.
Kasus kematian Prada Lucky telah menjadi perhatian publik luas. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan tuntas, demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjaga marwah institusi TNI. (Iar)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/JALANI-SIDANG-17-Terdakwa-Sidang-Kedua-kasus-penganiayaan-Prada-Lucky-Nam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.