Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Terungkap saat Sidang, Prada Lucky Dicambuk Pakai Selang hingga Disiram Air Garam dan Air Jeruk
“Ini air garam bercampur lemon biar badan kalian cepat kering,” ujar Andre, sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan, Selasa, (28/10).
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menegaskan telah menerima dan memproses berkas perkara terkait kematian almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, prajurit TNI AD yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh atasan dan rekan-rekannya di satuan tugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.
Sidang Kedua pada Selasa, 28 Oktober 2025, Dilmil III-15 Kupang kembali melanjutkan sidang terhadap Sertu Thomas Desambris Awi, Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, bersama 16 prajurit lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus yang menggemparkan publik ini.
Ke-17 terdakwa tersebut tercantum dalam satu berkas perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Mereka seluruhnya merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TPB) 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Sidang Kasus Prada Lucky Namo, Tangis Ibu Sepriana Pecah di Ruangan Sidang
Kepastian ini disampaikan oleh Kapten Chk Damai Chrisdianto, selaku Humas Dilmil III-15 Kupang, dalam pernyataan pers saat sidang perdana perkara tersebut digelar.
Kasus ini diklasifikasikan sebagai perkara penganiayaan terhadap bawahan, dengan oditur militer yakni Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk Yusdiharto, yang membacakan dakwaan terhadap para terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan terungkap, kekerasan terhadap Prada Lucky dilakukan secara bergantian dan berulang menggunakan berbagai benda, hingga menyebabkan luka-luka serius.
Barang bukti yang dihadirkan di persidangan antara lain: Borgol plastik warna putih, Ember plastik hitam, Gayung oranye, Sepasang spanduk homepade, Selang warna biru panjang 30–40 cm, Sepasang sandal jepit putih bertali oranye, Kabel putih sepanjang 72 cm, Karet fambel hitam, Satu bungkus cabe dalam plastik.
Nama-nama terdakwa yaitu: Thomas Desambris Awi, Andre Mahoklory, Poncianus Allan Dadi, Abner Yeterson Nubatonis, Rivaldo De Alexando Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Dervinti Arjuna Putra Bessie, Made Juni Arta Dana, Rofinus Sale, Emanuel Joko Huki, Ariyanto Asa, Jamal Bantal, Yohanes Viani Ili, Mario Paskalis Gomang, Firdaus, Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Yulianus Rivaldy Ola Baga.
Dalam dakwaan, Sertu Thomas Desambris Awi disebut mencambuk punggung Prada Lucky berkali-kali menggunakan selang biru sepanjang 40 cm dan menampar wajah korban dengan sandal jepit merek Swallow warna putih. Ia bahkan kembali mencambuk korban karena tidak mengakui tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Terdakwa kedua, Andre Mahoklory, memukul Prada Lucky menggunakan pangkal tangan dan mencambuknya dengan kabel listrik warna putih sepanjang 40 cm. Ia juga menyiramkan air garam dan air jeruk lemon ke tubuh Prada Lucky dan Prada Richard.
“Ini air garam bercampur lemon biar badan kalian cepat kering,” ujar Andre, sebagaimana dikutip dari berkas dakwaan, Selasa, (28/10).
Sementara Poncianus Alian Dadi juga menggunakan kabel listrik untuk mencambuk punggung dan paha korban sebanyak tiga kali. Abner Yeterson Nubatonis mencambuk bahu kiri korban dengan potongan selang.
Tindakan serupa dilakukan oleh Revaldi De Alexandro Kase, Imanuel Nimrot Laubora, Emanuel Joko Huki, dan Jamal Bantal, yang turut mencambuk korban menggunakan potongan selang air.
Lebih kejam lagi, Made Juni Arta Dana disebut memerintahkan korban untuk mengoleskan cabe tumbuk ke alat kelaminnya dan menungging — sebuah tindakan yang tergolong sangat tidak manusiawi.
Sedangkan Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) menarik baju korban hingga menutup kepala, menginjak tangan kanan, dan menyiram wajah Prada Lucky dengan air secara perlahan hingga korban kesulitan bernapas.
Kapten Damai Chrisdianto menjelaskan, sejak 20 Oktober 2025, Pengadilan Militer III-15 Kupang telah menerima tiga berkas perkara dari Oditur Militer 315 Kupang, yang semuanya dinyatakan lengkap secara formil dan materiel.
Berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 atas nama Sertu Thomas Desambris Awi dan 16 terdakwa lainnya kini resmi diregister dan disidangkan di Dilmil III-15 Kupang.
Oditur Militer mendakwakan pasal kombinasi dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 ayat (1) junto ayat (3) KUHPM pasal 55 ayat (1) serta pasal subsider Pasal 131 ayat (1) dan ayat (2) KUHPM.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Dari 12 saksi yang dipanggil, hanya empat orang yang hadir, yakni:
Prada Richard Bulan, Serda Lalu Parisi Ramdani, Sepriana Paulina Mirpey (Ibunda Prada Lucky) dan Serma Christian Namo (Ayah Prada Lucky).
Humas Dilmil III-15 Kupang menegaskan seluruh proses persidangan akan digelar terbuka untuk umum sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi hukum militer.
Kasus kematian Prada Lucky telah menjadi perhatian publik luas. Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan adil, transparan, dan tuntas, demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjaga marwah institusi TNI. (Iar)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/JALANI-SIDANG-17-Terdakwa-Sidang-Kedua-kasus-penganiayaan-Prada-Lucky-Nam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.