Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Dua Dokter RSUD Aeramo Bersaksi di Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025). Sidang kelima ini
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang kelima pada 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi untuk 17 terdakwa.
- Dokter Kandida Fabiana: Menangani Prada Lucky di RSUD Aeramo. Ia membuat visum setelah kematian pasien pada 7 Agustus.
- Dokter Gede Rastu Ade Mahartha: Dokter bedah yang memeriksa langsung luka trauma tumpul di dada, lengan, paha, dan pinggang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (4/11/2025). Sidang kelima ini menjadi sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi untuk 17 terdakwa.
Sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang dipimpin oleh Majelis Hakim Militer Mayor Chk. Subiyanto. Sementara itu, Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan bertindak sebagai Oditur Militer. Perkara ini tercatat dengan nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025.
Dalam persidangan tersebut, oditur menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan secara daring, yakni dr. Kandida Fabiana selaku saksi kelima dan dr. Gede Rastu Ade Mahartha, dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, selaku saksi keenam.
Baca juga: Marak Kasus Penculikan Anak, Dandim Sikka Perintahkan Anggota Patroli Pada Jam Sekolah
Keduanya merupakan tenaga medis yang menangani Prada Lucky Namo semasa dirawat di RSUD Aeramo sebelum meninggal dunia.
Dalam kesaksiannya, dr. Kandida Fabiana menjelaskan bahwa setelah pukul 20.00 WITA pada 2 Agustus 2025, ia tidak lagi bertugas jaga malam dan tidak berinteraksi lagi dengan pasien atas nama Prada Lucky Namo.
Ia baru kembali bertugas sebagai dokter jaga ruang rawat pada malam 5 Agustus, dan saat itu mendapati pasien sudah dalam perawatan intensif di ruang ICU dengan alat bantu napas (ventilator).
Lebih lanjut, dr. Kandida mengungkapkan bahwa pada 7 Agustus 2025, setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, ia membuat visum terhadap jenazah.
“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet dan gores di punggung, dada, perut, dan pinggang. Terdapat pula luka memar di daerah lengan dan paha, serta luka gores di pinggang kiri dan dada,” jelasnya.
Menurutnya, luka-luka tersebut merupakan temuan yang signifikan dan menjadi bagian dari laporan medis yang diserahkan.
Sementara itu, saksi keenam dr. Gede Rastu Ade Mahartha, yang merupakan dokter spesialis bedah RSUD Aeramo, menerangkan bahwa ia menerima laporan awal dari dokter jaga pada 2 Agustus 2025. Saat itu, ia sedang tidak berada di rumah sakit namun langsung memberikan instruksi agar pasien diberikan infus.
Ia baru bertemu langsung dengan pasien pada 4 Agustus 2025, ketika Prada Lucky sudah berada di ruang rawat inap.
“Saya melihat langsung luka di dada, pinggang sisi kiri dan kanan, lengan kanan-kiri, serta paha kanan-kiri. Warnanya masih sama seperti laporan sebelumnya, yaitu merah keunguan,” ungkap dr. Rastu.
Ia menjelaskan bahwa luka-luka tersebut menunjukkan adanya trauma tumpul.
“Ada luka di limpa dan paru yang sangat mungkin disebabkan oleh pukulan atau tendangan benda tumpul dari luar tubuh,” katanya.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) juga menunjukkan adanya kelainan pada sisi limpa kiri akibat trauma tumpul, disertai cairan dan gumpalan darah di sekitar organ tersebut.
Menurutnya, penyebab kadar hemoglobin rendah pada pasien adalah pendarahan akibat cedera tersebut.
“Sesak napas yang dialami pasien bisa berasal dari memar atau cedera di paru,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, dr. Rastu menegaskan bahwa penyebab pasti kematian hanya bisa disimpulkan melalui hasil otopsi. Ia juga menjelaskan bahwa kondisi pasien menunjukkan tanda-tanda infeksi di area luka.
“Pinggir luka tampak merah, menunjukkan arah ke infeksi. Bengkak bisa disebabkan oleh infeksi itu sendiri,” katanya.
Dalam hasil visum, dr. Rastu juga mencatat bahwa frekuensi napas pasien mencapai 22 kali per menit, sedikit di atas normal (20 kali per menit), yang secara tidak langsung mengindikasikan gangguan pada sistem pernapasan akibat cedera organ dalam. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/DOKTER-RSUD-AERAMO-NAGEKEO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.