Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Ruang Sidang Dipenuhi Keluarga, Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Kembali Digelar di Kupang
Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo pada Rabu, 5 November 2025.
- Sidang berlangsung penuh haru, dihadiri keluarga korban yang berharap keadilan ditegakkan.
- Empat prajurit TNI menjadi terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Rabu (5/11/2025).
Sejak pagi, suasana di ruang sidang tampak penuh oleh keluarga dan kerabat korban. Beberapa di antara mereka duduk sambil menatap ke depan tanpa banyak bicara, sementara yang lain menggenggam foto Prada Lucky dengan mata berkaca-kaca. Meski tanpa suara tegas, pesan mereka terasa jelas: mencari dan menunggu keadilan ditegakkan.
Di sela-sela proses registrasi sidang, terdengar lirih doa dari beberapa anggota keluarga, menambah suasana haru yang menyelimuti ruang sidang. Petugas pengamanan tampak bersiaga, memastikan jalannya sidang berlangsung tertib.
Baca juga: Warga Keluhkan Kendaraan Parkir Semrawut di Kompleks Pertokoan Ruteng Manggarai
Sidang hari ini menghadirkan sejumlah saksi, yakni:
Letda Ckm Erman Yudhi Wana Prakarsa, S.Kep., Ners
Prada Arnoldus Seran Letty
dr. Kandida Bibiana Ugha
dr. Gede Rasty Adi Mahartha
Prada Jemi Langga
Sementara satu saksi, Lettu Inf Rahmat, tidak dapat hadir dan dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu, 12 November 2025.
Empat prajurit TNI menjadi terdakwa dalam perkara ini: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. Mereka duduk di kursi terdakwa dengan wajah tegang, sesekali menunduk selama jalannya persidangan.
Sama seperti 17 terdakwa dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa dikenakan dakwaan primer Pasal 131 ayat (1) jo ayat (3) KUHPM jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPM, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Mereka juga didakwa secara subsider dan lebih subsider sesuai pasal yang berlaku.
Di luar persidangan area tunggu Prada Richard mengatakan kekhawatiran nya terkait ijazah dan slip gaji yang belum ditemukan.
"Sudah hampir 3 bulan berkas saya belum ditemukan, dan saat dikonfirmasi. Mereka bilang akan dicari tapi sampai saat ini belum dapat," ujarnya.
Ia juga mengatakan hal itu bisa berdampak untuk karirnya ke depan seperti tidak bisa naik pangkat.
Persidangan berlangsung dengan ketat dan formal, namun suasana haru dan tekanan emosional keluarga korban terus terasa sepanjang proses. Sidang dilanjutkan sesuai agenda pemeriksaan saksi dan akan kembali digelar pekan depan. (Iar)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/IKUT-SIDANG-Sidang-lanjutan-kasus-kematian-Prada-Lucky-kembali-digelar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.