Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Danki Lettu Inf Rahmat Dengar Suara Minta Ampun Prada Lucky Namo dari Ruang Staf Intel

Saksi kemudian menjelaskan bahwa dirinya sempat mendengar suara seseorang meminta ampun dari arah ruang staf intel.

Editor: Gordy Donovan
POSKUPANG.COM/ONONG BORO
SIDANG PERKARA PRADA LUCKY - Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (12/11/2025). Sidang menghadirkan Lettu Inf. Rahmat, Komandan Kompi (Danki) C Yonif TP 834/Wakanga Mere (WM), sebagai saksi ke-12 dalam perkara tersebut. 

Pada 30 Juli, saksi kembali melakukan pengecekan. Kedua korban, almarhum dan Prada Richard, telah dipisahkan, Richard berada di rumah jaga belakang dan almarhum di rumah jaga depan yang berjarak sekitar 200–300 meter.

“Kondisi almarhum masih sama, kami ajak berbicara dan berjemur. Tidak ada luka tambahan,” ungkapnya.

Namun, setelah tanggal 30 Juli, saksi mengaku tidak lagi bertemu dengan kedua korban. Hingga pada 4 Agustus dini hari, saksi menerima telepon dari komandan untuk mengecek kondisi korban di rumah sakit.

“Sekitar pukul setengah empat subuh kami langsung ke rumah sakit. Saat itu hanya almarhum yang dirawat di ICU dengan kondisi sudah dipasangi selang ventilator,” ucapnya dengan nada berat. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved