Kasus Lucky dan Delfi

Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Bukan Kecelakaan, Polda NTT Siap Tetapkan Tersangka November 2025

Kasus Tewasnya Lucky dan Delfi Bukan Kecelakaan, Polda NTT Siap Tetapkan Tersangka November 2025

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
AUDIENS - Keluarga besar Sanu-Foes saat beraudiens dengan pejabat Polada NTT di ruang Humas Polda NTT, Kota Kupang, Rabu, 12 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTT memastikan penyidikan kasus kematian Lucky dan Delfi akan tuntas pada November 2025, termasuk penetapan tersangka.
  • Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal.
  • Polda berkomitmen transparan dan membuka komunikasi dengan keluarga korban selama proses hukum berlangsung.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan berjanji menuntaskan penyidikan kasus kematian Lucky Renaldy Kristian Sanu dan Delfi Yuliana Susana Foes pada bulan November 2025.

Kepastian itu disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, saat menerima audiensi keluarga korban dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi di Mapolda NTT, Rabu (12/11/2025) siang.

Audiensi berlangsung setelah massa aksi melakukan orasi selama sekitar 30 menit di depan Mapolda NTT. Sekitar pukul 12.30 WITA, perwakilan keluarga kemudian diterima langsung oleh pihak Polda untuk berdialog terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Tunggu Tim Dokkes Polda NTT untuk Autopsi Jasad Kepala BPBD Belu

 

“Mohon dukungan dan kesabaran keluarga. Bulan November ini kami akan memberikan kepastian siapa yang akan kami tetapkan sebagai tersangka. Kami sedang melakukan serangkaian proses penyidikan secara hati-hati dan sesuai SOP,” ujar Kombes Henry di hadapan media dan keluarga korban.

Menurutnya, penyidik telah berkesimpulan bahwa peristiwa yang menewaskan dua remaja tersebut merupakan peristiwa pidana, bukan kecelakaan tunggal seperti yang sebelumnya disimpulkan.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini sedang menguatkan dua alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen pendukung seperti hasil analisis rekaman CCTV dan barang bukti lain yang telah disita secara resmi.

 “Kami sudah menganalisis bukti-bukti, termasuk rekaman yang disampaikan keluarga. Namun karena masih dalam tahap penyidikan, detailnya belum bisa kami buka ke publik. Setelah proses ini selesai, hasilnya akan disampaikan langsung kepada keluarga,” jelasnya.

Kombes Henry juga menegaskan penyidik bekerja secara profesional dan berhati-hati agar hasil penyidikan tidak cacat hukum ketika diuji oleh jaksa maupun hakim.

 “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penyidikan ini sah secara hukum. Karena itu kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini bisa selesai dengan terang benderang,” tambahnya.

Pihak Polda juga membuka ruang komunikasi terbuka dengan keluarga korban untuk mencegah kesalahpahaman dan memastikan hak-hak keluarga tetap dihormati selama proses hukum berjalan.

 “Kami berkomitmen menjaga komunikasi agar tidak terputus. Keluarga adalah bagian penting dari proses pencarian kebenaran, bukan lawan dari kepolisian,” pungkas Kombes Henry.

Sebelumnya, keluarga dan Aliansi Keadilan untuk Lucky dan Delfi menggelar Aksi Damai di depan Mapolda NTT untuk menuntut percepatan pengungkapan kasus yang sudah berjalan sejak Maret 2024 dan hingga kini belum menetapkan tersangka.(uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved