Jumat, 17 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Oditur Militer Tuntut 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Dipecat 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan 17 terdakwa perkara

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Oditur Militer Tuntut 17 Terdakwa Kasus Prada Lucky Namo Dipecat 
Tribunnews.com/POS KUPANG/IRFAN HOI
TERDAKWA - Para terdakwa sedang mendengar pembacaan tuntutan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-Kupang, Rabu (10/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Para terdakwa dituntut penjara dari 6 hingga 9 tahun
  • Bayar restitusi masing-masing Rp 32 juta lebih atau Rp 544 juta lebih
  • Pidana tambahan dipecat dari dinas militer
 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Oditur Militer pada Pengadilan Militer III-15 Kupang menuntut 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo alias Prada Lucky Namo dipecat dan membayar restitusi. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan 17 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Namo, Rabu (10/12/2025).

Oditur Militer Kupang, Mayor Chk. Masinton Marpaun membacakan tuntutan untuk 17 terdakwa dalam berkas dengan nomor perkara 41-K/PM.III.

Para terdakwa dituntut penjara dari 6 hingga 9 tahun dan diharuskan membayar restitusi masing-masing Rp 32 juta lebih atau Rp 544 juta lebih secara keseluruhan. 

 

Baca juga: Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda Majelis Hakim 

 

 

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer, cq TNI Angkatan Darat," ucap Mayor Masinton. 

Usai mendengar tuntutan, para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum dan akan menyampaikan tanggapan pada pekan depan. 

"Minggu depan," ucap penasihat hukum. 

Pekan depan, tanggal 17 Desember 2025 direncakan untuk menyampaikan pembelaan oleh terdakwa.

Hakim Ketua, Mayor Chk Subiyatno meminta pembelaan dilakukan pekan depan. Para terdakwa bisa mengajukan keberatan. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, hadir juga Oditur Militer, Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun. Sedangkan, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra dan Serka Vian Yohanes Sabu. (fan) 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved