Breaking News

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru

Perkara kematian Prada Lucky Namo, prajurit di Batalyon TP 834 WM memasuki babak baru. Hari ini, Senin (24/11/2025) digelar sidang pemeriksaan

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, komandan Kompi A Batalyon TP 834 WM saat diperiksa Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa perkara Prada Lucky Namo. Senin, (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Senin (24/11/2025), Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar pemeriksaan terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo.
  • Agenda pekan keempat: pemeriksaan Lettu Inf. Ahmad Faisal (Danki A) dalam berkas perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.
  • Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyatno bersama dua hakim anggota, dihadiri oditur militer dan penasihat hukum terdakwa.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Perkara kematian Prada Lucky Namo, prajurit di Batalyon TP 834 WM memasuki babak baru. Hari ini, Senin (24/11/2025) digelar sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Adapun agenda pada pekan keempat ini dimulai dengan pemeriksaan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal selaku Danki A, yang tercantum dalam berkas perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025.

Sidang dipimpin, Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Baca juga: Kejar Peningkatan PAD, Panitia ETMC XXXIV Naikkan Harga Tiket Babak 16 Besar 

 

 

Sementara itu, hadir juga Oditur Militer,  Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto serta Mayor Chk. Marpaun. Sedangkan, Penasihat Hukum Terdakwa yakni Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra dan Serka Vian Yohanes Sabu. Dalam tiga pekan sebelumnya, Majelis Hakim memeriksa sejumlah saksi hingga alat bukti. 

Sebagai informasi, 22 prajurit ditetapkan sebagai terdakwa kematian Prada Lucky Namo. Mereka adalah anggota di Batalyon yang sama. Diantara para terdakwa, terdapat sejumlah perwira yang diduga kuat ikut menganiaya Lucky Namo. 

Prada Lucky Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 di RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo. Ia diduga dianiaya seniornya dengan keji sejak akhir Juli 2025. Selain Lucky, korban lainnya yakni Prada Richard J. Bulan. 

Lucky dan Richard dituding isu penyimpangan. Siksaan dari para senior itu mengakibatkan Lucky meregang nyawa, dan Richard harus mengalami trauma. 

Ibu kandung Prada Lucky Namo menyatakan, agar para terdakwa dihukum mati. Dia tidak ingin mereka kembali bertugas sementara anaknya sudah meninggal dunia. 

Adapun daftar terdakwa lainnya adalah yang masuk dalam berkas nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dalam kasus penganiayaan Prada Lucky:

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. 

Kemudian, berkas perkara ketiga dengan nor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved