Jumat, 17 April 2026

Kasus Perjudian di Malaka

Diduga Terlibat Judi Bola Guling, Polisi di Malaka NTT Ditangkap

Oknum anggota Polres Malaka Aipda MR ditangkap karena diduga terlibat dalam judi bola guling, Minggu (29/3/2026).

Tayang:
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Diduga Terlibat Judi Bola Guling, Polisi di Malaka NTT Ditangkap
TRIBUNFLORES. COM/GG
MEJA BOLA GULING - Meja judi bola guling. Oknum anggota Polres Malaka Aipda MR ditangkap karena diduga terlibat dalam judi bola guling, Minggu (29/3/2026). Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Halion B, Desa Barena, Kecamatan Malaka Tengah, melaporkan adanya aktivitas dugaan perjudian jenis bola guling yang dinilai meresahkan masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Aipda MR Polres Malaka diamankan karena dugaan terlibat judi bola guling; dua remote ditemukan di kediamannya.
  • Kapolres AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum dan proses akan transparan.
  • Laporan warga dan tokoh adat diapresiasi; sinergi dengan masyarakat dianggap kunci menjaga keamanan dan integritas Polri.

TRIBUNFLORES.COM, MALAKA - Oknum anggota Polres Malaka Aipda MR ditangkap karena diduga terlibat dalam judi bola guling, Minggu (29/3/2026).

Kasus ini mencuat setelah warga Dusun Halion B, Desa Barena, Kecamatan Malaka Tengah, melaporkan adanya aktivitas dugaan perjudian jenis bola guling yang dinilai meresahkan masyarakat.

Tak ingin laporan itu berlarut-larut, jajaran Polres Malaka bersama Wakapolres dan Kasi Propam segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Hasilnya, petugas mengamankan seorang Aipda MR yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Baca juga: Hampir Satu Bulan, Polisi Masih Sidik Kasus Oknum Polisi di Ende Aniaya Disabilitas Hingga Tewas 

Amankan Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan dua unit alat bantu permainan berupa remote yang diduga digunakan dalam praktik bola guling.

Saat ini, Aipda MR telah diamankan di tempat khusus (Patsus) Sie Propam Polres Malaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, S.I.K., M.M., menegaskan langkah cepat tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Kapolda NTT bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

"Integritas institusi adalah harga mati. Tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat praktik perjudian ataupun pelanggaran hukum lainnya. Siapa pun yang terbukti melanggar akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas AKBP Riki Ganjar Gumilar dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Senin (30/3/2026).

AKBP Riki Ganjar Gumilar menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi keberanian masyarakat dan tokoh adat yang mau melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap institusi kepolisian harus berjalan bersama.

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Kasus Tewasnya Samuel Fahik di Malaka, Masih Tunggu Data Media untuk Periksa

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan tokoh adat yang telah berperan aktif. Sinergi ini sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat," ujarnya.

Selain pemeriksaan terhadap anggota tersebut, Polda NTT memastikan proses penegakan hukum akan terus berjalan secara profesional dan terbuka.

Hingga kini, Kanit Buser bersama tim penyidik terus melakukan pendalaman, mengumpulkan keterangan tambahan, serta berkoordinasi dengan tokoh masyarakat agar situasi keamanan tetap kondusif.

Polda NTT juga menegaskan tindakan terhadap Aipda MR bukan hanya bagian dari penegakan disiplin internal, tetapi juga pesan kuat bahwa Polri tidak akan melindungi anggota yang mencederai kepercayaan publik.

"Anggota Polri seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat, bukan justru terlibat dalam pelanggaran.karena itu,penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan hingga tuntas,"kata AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved