Berita Manggarai Barat
Retribusi Pasar Kabupaten Manggarai Barat Capai Rp 602 Juta Per Oktober, Optimis Tembus 700 Juta
Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi pasar per Oktober 2025 mencapai Rp 602 Juta dari target
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Ricko Wawo
Ringkasan Berita:
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat mencatat pendapatan retribusi pasar sebesar Rp 602 juta hingga Oktober 2025, dari target Rp 700 juta
- Tarif retribusi ditentukan berdasarkan bentuk bangunan dan kelas pasar:
- Penarikan retribusi mengacu pada Perbub Nomor 73 Tahun 2024 tentang rincian objek retribusi jasa umum dan jasa usaha.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUFLORES.COM, LABUAN BAJO - Pendapatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat dari retribusi pasar per Oktober 2025 mencapai Rp 602 Juta dari target Rp 700 Juta di Tahun 2025.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Manggarai Barat, Gabriel Bagung kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin (3/11/2025).
"Tentu retribusi yang ditarik berdasarkan sesuai Perbub Nomor 73 Tahun 2024 Tetang Detail Rincian Objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha," kata Gabriel.
Dirinya optimis dengan waktu tersisa dua bulan, target tersebut dapat dicapai. Pungutan retribusi pasar kepada para pelaku usaha di Pasar bervariasi berdasarkan kelas pasar dan bentuk bangunan yang digunakan mulai dari bentuk los, kios dan pelataran.
Baca juga: NTB, NTT, dan Bali Kerja Sama Regional di Bidang Pariwisata hingga Perdagangan
Kata dia, pasar diklasifikasikan menjadi empat kelas yakni pasar kelas I, II, III, dan IV. Pasar Kelas I adalah Pasar Rakyat Tipe A, beroperasi tiap hari dengan jumlah pedagang paling sedikit 400 orang dan luas lahan 5.000 M⊃2;
"Pasar Kelas II adalah Pasar Rakyat Tipe B, beroperasi paling sedikit tiga kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 275 orang dan luas lahan 4.000 M⊃2;," kata Gabriel.
Untuk pasar Kelas III adalah Pasar Rakyat Tipe C, beroperasi paling sedikit dua kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 3.000 M⊃2;
"Yang terakhir Pasar Kelas III adalah Pasar Rakyat Tipe D, beroperasi paling scdikit satu kali dalam satu pekan dengan jumlah pedagang paling sedikit 200 orang dan luas lahan 2.000 M⊃2;," ujarnya.
Berikut adalah struktur dan besaran tarif detail rincian objek retribusi jasa usaha atas jasa pelayanan pasar di Kabupaten Manggarai Barat yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM.
Pasar Kelas I, lapak berbentuk los permanen dipungut Rp 20.000 per M⊃2; setiap bulan. Untuk los semi permanen dipungut Rp 10.000 per M⊃2; setiap bulan.
Bangunan kios di Pasar Kelas I dibagi dalam tiga jenis. Pertama, kios permanen lantai satu setiap bulan, Per M⊃2;, Rp 28.000 setiap bulan. Bangunan kios permanen lantai dua, per M⊃2; Rp 18.000 setiap bulan. Sedangkan untuk kios Semi Permanen, Per M⊃2; per Bulan, Rp 15.000 setiap bulan.
Bagi pelaku usaha yang ada di pelataran tetap dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan
Rp 15.000. Sedangkan untuk pelataran sementara bisa dikenakan tarif Rp 2.000 setiap hari.
Pada Pasar Kelas II, bangunan Los Permanen dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan sebesar Rp 15.000. Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 7.000.
Untuk bangun Kios Permanen lantai satu, Per M⊃2; setiap bulan sebesar Rp 20.000. Kios Permanen lantai dua Per M⊃2; setiap bulan Rp 15.000. Bangunan kios Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000.
Bagi pelaku usaha yang berada di pelataran tetap dikenakan tarif Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Khusus pelataran sementara, ditarif setiap hari Rp 2.000.
Pasar Kelas III, bangunan Los Permanen
Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 6.000.
Khusus bangunan Kios Permanen Lantai satu Per M⊃2; setiap Bulan Rp 15.000. Kios Permanen lantai dua, Per M⊃2;, setiap bulan Rp 10.000. Bangunan Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 7.000.
Bagi pelaku usaha yang ada di Pelataran tetap, ditarif dengan hitungan Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Pelataran Sementara ditarif sehari Rp 2.000.
Bangunan yang ada di Pasar Kelas IV, Los Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 8.000. Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.
Kios Permanen Lantai satu, Per M⊃2; setiap bulan Rp 10.000. Kios Permanen Lantai dua, Per M⊃2; bulan, Rp 5.000. Kios Semi Permanen, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000.
Untuk pelataran tetap, Per M⊃2; setiap bulan Rp 5.000. Sedangkan untuk pelataran sementara, dikenakan tarif setiap hari Rp 2.000. (moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| NTB, NTT, dan Bali Kerja Sama Regional di Bidang Pariwisata hingga Perdagangan |
|
|---|
| Peringatan Santo dan Santa Pelindung Rabu 5 November 2025 |
|
|---|
| Kalender Liturgi Katolik Rabu 5 November 2025, Hari Biasa Pekan XXXI |
|
|---|
| Dokter RSUD Aeramo Nagekeo, Kandida Fabiana Sebut Ada Luka Memar dan Trauma pada Prada Lucky Namo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perindustrian-dan-Perdagangan-Kabupaten-Manggarai-Barat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.