Minggu, 26 April 2026

Kasus Korupsi di RSUD Ruteng

Para Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Penjara

Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry

Tayang:
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
zoom-inlihat foto Para Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Penjara
TRIBUNFLORES. COM/ROBERT ROPO
DITAHAN---Dua orang tersangka yakni GLAA dan YPD saat ditahan oleh Kejari Manggarai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan gedung CSSD dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry

 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo


TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun 
Anggaran 2020 terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddy Diliyanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 13 Desember 2025.

Adapun dalam kasus tindak pidana korupsi ini Kejari Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Jumat 12 Desember 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan 2 orang saksi menjadi tersangka yaitu GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025. 


Dan sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam kasus proyek yang sama, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.

 

Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Kejari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng 

 

 

 

 

 

 

Cakra menerangkan, para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana Pasal 2 UU Tipikor minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 3 UU Tipikor minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," terang Cakra. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved