Kasus Korupsi di RSUD Ruteng
Para Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng Terancam 20 Tahun Penjara
Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry
Penulis: Robert Ropo | Editor: Hilarius Ninu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Jaksa-Manggarai-Tahan-2-Tersangka.jpg)
Ringkasan Berita:
- Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG---Para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan gedung central sterile supply department (CSSD) dan Laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun
Anggaran 2020 terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddy Diliyanto, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejari Manggarai Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menyampaikan itu kepada TRIBUNFLORES.COM, Sabtu 13 Desember 2025.
Adapun dalam kasus tindak pidana korupsi ini Kejari Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Jumat 12 Desember 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Manggarai telah menetapkan 2 orang saksi menjadi tersangka yaitu GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan YPD selaku Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
Dan sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025 Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS dalam kasus proyek yang sama, dan telah dilakukan penahan oleh Tim Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Baca juga: BREAKING NEWS : Jaksa Kejari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng
Cakra menerangkan, para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana Pasal 2 UU Tipikor minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 3 UU Tipikor minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," terang Cakra.
| BREAKING NEWS : Jaksa Kejari Manggarai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi di RSUD Ruteng |
|
|---|
| Simak ! Surat Gembala Uskup Ruteng Natal 2025, Ajak Umat Aktif dan Kreatif |
|
|---|
| Hunian Diguyur Hujan, Penyintas Lewotobi di Flores Timur Mulai Cemas dan Gelisah |
|
|---|
| Kelas 2024C Prodi PBSI Unika Ruteng Seminar "Deep Learning Pembelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia" |
|
|---|