Kamis, 30 April 2026

Unika Santu Paulus Ruteng

Aksi Pencurian Meningkat, Mahasiswa Unika Ruteng Ingatkan Warga Tenda Lebih Waspada

Salah satu kasus terjadi di sebuah rumah kos milik Remigius pada Jumat malam, 3 April 2026. Dalam peristiwa tersebut,

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Aksi Pencurian Meningkat, Mahasiswa Unika Ruteng Ingatkan Warga Tenda Lebih Waspada
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/HO-UNIKA RUTENG
FOTO - Mahasiswa Unika Ruteng saat melaksanakan liputan terkait kasus pencurian yang marak terjadi di Kota Ruteng beberapa waktu lalu. 

Satpol PP juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui perwakilannya, Yg mewakili kelolisin Bhabinkamtibmas kel. Tenda Aipda ALMODAD ANO (Selasa,14 April 2026) mengungkapkan bahwa pelaku umumnya menyasar barang-barang bernilai  ekonomi tinggi, seperti Pencurian sepeda motor,telepon genggam, laptop, hingga perangkat audio. 

Selain itu, kasus pembongkaran kios juga kerap terjadi dengan target uang tunai, rokok, dan barang dagangan lainnya.

“Modus yang sering digunakan adalah membongkar pintu atau jendela menggunakan alat seperti obeng dan kunci. Ada juga indikasi pelaku mendapatkan informasi dari orang dalam atau pihak yang mengenal lokasi,” jelasnya.

Untuk menekan angka kriminalitas, kepolisian mendorong peningkatan patroli malam serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keamanan lingkungan. Warga juga diharapkan aktif dalam kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Dalam penanganan kasus pencurian, polisi memulai proses dari laporan korban, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendataan barang yang hilang sebagai dasar penyelidikan.

Namun, pihak kepolisian mengakui adanya sejumlah kendala, seperti minimnya saksi dan keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini dinilai membutuhkan pendekatan pembinaan serta peran aktif orang tua dalam pengawasan.

Wilayah Tenda sendiri dikenal memiliki mobilitas penduduk yang tinggi serta aktivitas ekonomi yang cukup dinamis. Di sisi lain, kondisi permukiman yang padat dinilai turut meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam beberapa kategori, mulai dari pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, hingga pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman lebih berat, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.

Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat serta sinergi antara warga dan aparat keamanan, diharapkan kasus pencurian di Kota Ruteng, khususnya di wilayah Tenda, dapat ditekan dan situasi keamanan kembali kondusif.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved