Unika Santu Paulus Ruteng
Aksi Pencurian Meningkat, Mahasiswa Unika Ruteng Ingatkan Warga Tenda Lebih Waspada
Salah satu kasus terjadi di sebuah rumah kos milik Remigius pada Jumat malam, 3 April 2026. Dalam peristiwa tersebut,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Mahasiswa-Unika-Ruteng-soal-kasus-pencurian.jpg)
Satpol PP juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat keamanan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
Sementara itu, pihak kepolisian melalui perwakilannya, Yg mewakili kelolisin Bhabinkamtibmas kel. Tenda Aipda ALMODAD ANO (Selasa,14 April 2026) mengungkapkan bahwa pelaku umumnya menyasar barang-barang bernilai ekonomi tinggi, seperti Pencurian sepeda motor,telepon genggam, laptop, hingga perangkat audio.
Selain itu, kasus pembongkaran kios juga kerap terjadi dengan target uang tunai, rokok, dan barang dagangan lainnya.
“Modus yang sering digunakan adalah membongkar pintu atau jendela menggunakan alat seperti obeng dan kunci. Ada juga indikasi pelaku mendapatkan informasi dari orang dalam atau pihak yang mengenal lokasi,” jelasnya.
Untuk menekan angka kriminalitas, kepolisian mendorong peningkatan patroli malam serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keamanan lingkungan. Warga juga diharapkan aktif dalam kegiatan ronda atau sistem keamanan lingkungan (siskamling).
Dalam penanganan kasus pencurian, polisi memulai proses dari laporan korban, dilanjutkan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pendataan barang yang hilang sebagai dasar penyelidikan.
Namun, pihak kepolisian mengakui adanya sejumlah kendala, seperti minimnya saksi dan keterlibatan pelaku yang masih di bawah umur. Hal ini dinilai membutuhkan pendekatan pembinaan serta peran aktif orang tua dalam pengawasan.
Wilayah Tenda sendiri dikenal memiliki mobilitas penduduk yang tinggi serta aktivitas ekonomi yang cukup dinamis. Di sisi lain, kondisi permukiman yang padat dinilai turut meningkatkan risiko terjadinya tindak kriminalitas.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam beberapa kategori, mulai dari pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun, hingga pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai hukuman lebih berat, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat serta sinergi antara warga dan aparat keamanan, diharapkan kasus pencurian di Kota Ruteng, khususnya di wilayah Tenda, dapat ditekan dan situasi keamanan kembali kondusif.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| ICHELAC 6 Siap Digelar, Unika Ruteng akan Bahas Humanisasi Pendidikan di Era AI |
|
|---|
| Mahasiswa Unika Ruteng Ungkap Manfaat Program MBG bagi Siswa dan Petani |
|
|---|
| Mahasiswa PGSD Unika Ruteng Meriahkan Paskah di Stasi Santu Yosep Indrong Paroki Rekas |
|
|---|
| Gugah Hati Umat Tondong Raja, Mahasiswa PGSD Unika Ruteng Sukses Bawakan Tablo Jalan Salib Hidup |
|
|---|
| Unika Ruteng Dampingi Siswa SMA Bina Kusuma Ruteng Membuat Mading “Suara Perempuan, Suara Perubahan” |
|
|---|