Kasus Pencurian di Manggarai
Polres Manggarai Ungkap Motor Hasil Pencurian Dijual Seharga Rp 600 Ribu
Dalam laporan ke Polres Manggarai, korban pencurian motor yakni PD (19) yang berstatus pelajar yang
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Unit-Jatanras-Polres-Manggarai-ungkap-kasus-pencurian-motor-di-Kabupaten-Manggarai.jpg)
Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pelaku curanmor FD alias Fili (20) di Ruteng pada 7 Mei 2026.
- Pelaku mencuri motor Honda Vario milik pelajar PD (19) di Reok, Manggarai.
- Barang bukti motor curian dan motor hasil tukar tambah berhasil diamankan polisi.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu
TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Unit Jatanras Polres Mangggarai terus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Manggarai, NTT.
Pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku curanmor sesuai laporan polisi tanggal 6 April 2026.
Dalam laporan ke Polres Manggarai, korban pencurian motor yakni PD (19) yang berstatus pelajar yang tinggal di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Di mana barang bukti yang dicuri yakni sepeda motor merek Honda Vario warna putih dengan nomor polisi DK 3718 FDT.
Baca juga: 15 Pejabat Yang Dilantik Bupati Manggarai Barat, Ini Nama Pejabatnya
Lokasi pencurian di belakang rumah PD di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 01.30 wita.
Korban PD mengaku atas aksi pencurian itu ia mengalami kerugian Rp 25 juta atas perbuatan yang dilakukan Pelaku FD alias Fili (20), warga Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, S.H, S.IK, M.Si saat dikonkepada TRIBUNFLORES.COM di Ruteng, Kamis, 7 Mei 2026 pagi, membenarkan adanya, pengungkapan kasus ranmor di Polres Manggarai.
Ia menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani Satuan Reskrim Polres Manggarai.
Data yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Polres Manggarai menjelaskan, pencurian motor ini terjadi pada Senin tanggal 30 maret 2026 sekitar pukul 01.30 wita telah terjadi kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di belakang rumah korban yang beramat di Golo Sita. Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Di mana pelaku datang ke belakang rumahnya korban kemudian pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang sedang di parkir di belakng rumah korban.
Kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut .