Kamis, 7 Mei 2026

Kasus Pencurian di Manggarai

Polres Manggarai Ungkap Motor Hasil Pencurian Dijual Seharga Rp 600 Ribu

Dalam laporan ke Polres Manggarai, korban pencurian motor yakni PD (19) yang berstatus pelajar yang

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Polres Manggarai Ungkap Motor Hasil Pencurian Dijual Seharga Rp 600 Ribu
Tribunnews.com/TRIBUNFLORES.COM/HO-POLRES MANGGARAI
PENGUNGKAPAN - Unit Jatanras Polres Manggarai ungkap kasus pencurian motor di Kabupaten Manggarai. Pelaku dan barang bukti diamakan di Polres Manggarai. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap pelaku curanmor FD alias Fili (20) di Ruteng pada 7 Mei 2026.
  • Pelaku mencuri motor Honda Vario milik pelajar PD (19) di Reok, Manggarai.
  • Barang bukti motor curian dan motor hasil tukar tambah berhasil diamankan polisi.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Unit Jatanras Polres Mangggarai terus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) di Kabupaten Manggarai, NTT.

Pada Kamis, 7 Mei 2026 dini hari, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku curanmor sesuai laporan polisi tanggal 6 April 2026.

Dalam laporan ke Polres Manggarai, korban pencurian motor yakni PD (19) yang berstatus pelajar yang tinggal di Golo Sita,  Desa Ruis,  Kecamatan Reok, Kabupaten  Manggarai.

Di mana barang bukti yang dicuri yakni sepeda motor merek Honda Vario warna putih  dengan nomor polisi DK 3718 FDT.

 

Baca juga: 15 Pejabat Yang Dilantik Bupati Manggarai Barat, Ini Nama Pejabatnya

 

 

Lokasi pencurian di belakang rumah PD di Golo Sita, Desa Ruis, Kecamatan Reok pada tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 01.30  wita.

Korban PD mengaku atas aksi pencurian itu ia mengalami kerugian Rp 25 juta atas perbuatan yang dilakukan Pelaku FD alias Fili (20), warga Desa Watu Baru, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, S.H, S.IK, M.Si saat dikonkepada TRIBUNFLORES.COM di Ruteng, Kamis, 7 Mei 2026 pagi, membenarkan adanya, pengungkapan kasus ranmor di Polres Manggarai.

Ia menegaskan, kasus tersebut sudah ditangani Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Data yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM di Polres Manggarai menjelaskan, pencurian motor ini terjadi pada Senin  tanggal 30 maret 2026 sekitar pukul 01.30 wita telah terjadi kasus pencurian sepeda motor yang terjadi  di belakang rumah  korban yang beramat di Golo Sita. Desa Ruis, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.

Di mana pelaku datang ke belakang  rumahnya korban  kemudian  pelaku mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih yang sedang di parkir di belakng  rumah korban.

Kemudian  pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban tersebut .

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved