Kasus Pencurian di Sikka

Ungkap Kasus Pencurian HP, Tim Jatanras Reskrim Polres Sikka Tangkap Terduga Pelaku di Adonara

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial YAK alias Y

|
Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM / HO-HUMAS POLRES SIKKA
Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 10 Juni 2025. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 10 Juni 2025.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, melalui kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga S.M menyampaikan kasus ini bermula pada Senin, 3 November 2025, sekira pukul 10.00 Wita, ketika Tim Jatanras menerima informasi terkait pelaku pencurian satu unit handphone merek ZTE Blade A35 berwarna hijau toska. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pencurian tersebut berinisial YAK alias Y, warga Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Ipda Leo, pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Sikka Amankan Ratusan Liter Minuman Keras Dan Minuman Beralkohol

 

 

Dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama KBO IPTU I Nyoman Ariasa dan Katim Opsnal AIPDA Sipriadi So, tim bergerak menuju Desa Blota, Kecamatan Adonara Timur, tempat di mana terduga pelaku diduga berada. Sekitar pukul 16.00 Wita, petugas tiba di lokasi dan mendapati YAK alias Y (41) sedang berada di rumah orang tuanya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mencuri satu unit handphone ZTE Blade A35 berwarna hitam di Jalan Dua Toru, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka. Barang curian tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial I.

Selain itu, saat dilakukan pengecekan terhadap barang-barang yang dikuasai pelaku, tim menemukan satu unit handphone Redmi Note 9 Pro berwarna hijau toska, yang diketahui juga merupakan barang hasil curian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 18 April 2025.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua barang bukti, yaitu: Satu unit handphone ZTE Blade A35 berwarna hitam dan Satu unit handphone Redmi Note 9 Pro berwarna hijau toska.

Sekitar pukul 17.00 Wita, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun rencana tindak lanjut dari penyidik meliputi: Pelaksanaan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lanjutan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved