Tunjangan DPRD NTT
Ketua DPRD NTT Pastikan Akan Evaluasi Tunjangan, Tapi Belum Bisa Putuskan
Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengaku bakal melakukan evaluasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Ketua DPRD NTT Emi Nomleni mengaku bakal melakukan evaluasi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Meski begitu, rencana tersebut belum bisa diputuskan sepihak oleh DPRD NTT. Dia menyebut keberadaan DPR dan DPRD di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota berbeda. DPRD, ujar dia, berada dalam tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri.
"DPR RI dan DPRD itu berbeda. Kami ada bersama-sama dengan Pemerintah itu ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya, Senin (1/9/2024) lalu saat menerima demonstrasi mahasiswa.
Aksi massa itu menuntut agar DPRD NTT menyesuaikan tunjangan. Emi melanjutkan,
seluruh proses termasuk tunjangan akan dilakukan atas izin dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Politikus PDI Perjuangan NTT itu mengaku, tuntutan mahasiswa belum bisa dipenuhi karena terhambat tatanan birokrasi.
Baca juga: Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT
"Tapi kalau itu dibutuhkan evaluasi, kita evaluasi. Cuman harus diingat bahwa DPRD itu langsung bersinggungan langsung dengan rakyat. Kami ada dibawa aturan, kami tidak membuat aturan sendiri, tunjangan, gaji dan lain-lain," ujar dia.
Emi mengatakan, setiap APBD yang diputuskan dan dijalankan, selalu mendapat evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia memahami keprihatinan kondisi bangsa yang tengah bergejolak.
Dia mengaku, situasi yang dialami masyarakat maupun mahasiswa, sama seperti yang dia dan DPRD lain rasakan. Semua tuntutan itu, kata dia, akan disampaikan ke Pemerintah Pusat.
"Tentu kita tahu tentang kondisi kita. Apa yang menjadi kewenangan Provinsi kita akan bersama-sama dengan Pak Gubernur. Itu menjadi evaluasi kita bersama," katanya.
Adapun tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 22 tahun 2025 yang terbit pada 16 Mei 2025 lalu atau beberapa bulan setelah adanya efisiensi anggaran oleh Pemerintah Pusat, pada Februari 2025.
Dalam pasal 3 ayat 3 Pergub itu, DPRD diberi tunjangan sewa rumah dengan ukuran bangunan pada luas maksimal 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi.
Tunjangan yang ditetapkan yakni Rp 23.600.000. Tunjangan itu dibayar setiap bulan seperti diatur dalam pasal 3 ayat 5 dalam Pergub yang sama. Bila demikian, maka satu bulan total yang harus dibayar untuk 65 orang DPRD NTT adalah Rp 1.534.000.000.
Dari Pergub tersebut juga memuat tunjangan transportasi yang diatur dalam pasal 4. Ayat 3 pasal ini berbunyi, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Baca juga: Ali Sehidun Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Sumber Kelangkaan BBM di Labuan Bajo
Adapun kategori sewa kendaraan ditentukan yakni sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.700 cc untuk Ketua DPRD. Kemudian, sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Lalu, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc berbahan bakar bensin dan 2.500 cc berbahan bakar solar untuk Anggota DPRD.
Di ayat 4 pasal yang sama, besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud untuk ketua DPRD sebesar Rp 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp 30.600.000 dan anggota DPRD sebesar Rp 29.500.000.
Bila demikian, maka Ketua DPRD NTT dalam satu tahun menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 381.600.000. Lalu, tiga pimpinan DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi dalam satu tahun sebesar Rp 1.101.600.000.
Sementara 61 anggota DPRD NTT mendapat tunjangan transportasi per tahun sebesar Rp
21.594.000.000. Jika dijumlah, per tahun khusus tunjangan transportasi yang diterima oleh para pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 23.077.200.000.
Bila ditotal dengan tunjangan perumahan maka ada Rp 24.611.200.000 alias dua puluh empat miliar enam ratus sebelas juta dua ratus ribu rupiah, yang harus dibayar setiap tahun.
Pergub 22 tahun 2025 ini ditandatangani Gubernur NTT Melki Laka Lena. Pergub itu merupakan perubahan atas Pergub terdahulu dengan nomor 72 tahun 2024 yang saat itu diteken Penjabat Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
Pergub 72 tahun 2024 itu, tunjangan perumahan Rp 12.500.000 per bulan untuk seluruh pimpinan dan anggota. Sementara tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD NTT per bulan sebesar Rp 25.000.000, Wakil Ketua DPRD NTT Rp 23.000.000 dan anggota Rp 21.000.0000.
Berkaca dari dua peraturan tersebut maka, ada kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan hingga anggota DPRD NTT. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT |
![]() |
---|
Injil Katolik Hari Jumat 5 September 2025 Lengkap Mazmur Tanggapan |
![]() |
---|
Ali Sehidun Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Sumber Kelangkaan BBM di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Bacaan-bacaan Liturgi Jumat 5 September 2025, Pesta Fakultatif Santo Laurensius Guistiniani, Uskup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.