Tunjangan DPRD NTT
Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum Tahun 2025
Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pemprov NTT mengatur SBU dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025. POS-KUPANG.COM, mendapat salinannya, Minggu (7/9/2025).
Dalam ketentuan itu, menjelaskan SBU mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.
Batasan itu mencakup satuan biaya honorarium, satuan biaya jasa pendukung kegiatan, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya sewa peralatan dan mesin, satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, maupun satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Kupang: Tunjangan Dewan Tidak Naik Selama Tiga Tahun
SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi NTT.
Halaman 59 dokumen itu menjelaskan, sewa kendaraan bermotor beroda empat untuk operasional pejabat, termasuk DPRD NTT. Dokumen itu menjelaskan definisi satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat.
Penjabarannya bahwa itu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Merujuk dokumen yang sama, harga sewa kendaraan roda empat untuk pejabat yakni Rp 17,5 juta per unit per bulan bagi kendaraan 2.600-2.8000 cc.
Kemudian untuk kendaraan 2.000-2.500 cc harga sewanya Rp 10,5 juta per unit per bulan. Harga demikian diperuntukkan pada sewa kendaraan dalam Kota Kupang.
Sedangkan untuk wilayah luar Kota Kupang, ditetapkan harga sewa Rp 980.000 dalam kegiatan kategori insidental untuk kendaraan roda empat kategori 2.600-2.800 cc.
Baca juga: Wali Kota Kupang Christian Widodo Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.