Tunjangan DPRD NTT

Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum Tahun 2025

Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DEMONSTRASI - Tampak sejumlah mahasiswa dari Cipayung Kota Kupang sedang long march menuju Kantor DPRD NTT untuk menggelar demonstrasi. Senin, (1/9/2025). 

 

Jika dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT, maka terjadi selisih harga sewa dengan SBU.  

Dalam pasal 4 ayat 3 Pergub itu dijelaskan, tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan. 

Kategorinya, kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal
2.700 cc untuk Ketua DPRD. Lalu, kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD. 

Selanjutnya, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2.500 cc (solar) untuk Anggota DPRD. Pergub tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan yang khusus untuk sewa kendaraan. 

Ayat 4 pasal yang sama menyebut tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar Rp. 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp. 30.600.000, dan anggota DPRD sebesar Rp. 29.500.000. Besaran tunjangan itu dibayar setiap bulan. 

Berkaca dari SBU dan Pergub tunjangan transportasi DPRD NTT yang juga merupakan bagian dari pejabat publik, maka terdapat selisih harga sewa yang cukup signifikan. 

Sebelumnya, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni  buka suara mengenai polemik tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT. 

Setiap tahun, lebih dari Rp 40 miliar dari APBD dihabiskan untuk membayar tunjangan transportasi dan perumahan wakil rakyat ini. 

DPRD NTT berdalih tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan. 

Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat. 

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku. 

“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” katanya. 

 

Baca juga: Maskapai Sriwijaya Air Buka Penerbangan Denpasar ke Waingapu NTT

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved