Berita NTT

Simak Isi Pergub NTT 33 Tahun 2025, Atur Retribusi Lahan PPI hingga Parkir

Jasa umum yang dimaksud seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di jalan

Editor: Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM/HO-DOK.TANGKAP LAYAR
TANGKAP LAYAR - Tangkap layar Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian jasa retribusi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor 33 tahun 2025 tentang penyesuaian tarif retribusi belakangan menjadi polemik. 

Pergub itu diteken Gubernur NTT Melki Laka Lena pada 16 Agustus 2025. Aturan ini merubah Perda 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah. 

POS-KUPANG.COM mendapat salinannya, Kamis (2/10/2025). Dalam Bab II pasal 2 dan 3 dan 4 Pergub ini menyebut penyesuaian retribusi jasa umum dan usaha. 

Jasa umum yang dimaksud seperti retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, dan parkir di jalan umum. Sedangkan retribusi jasa usaha berupa pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya. 

 

Baca juga: Disnak NTT Ungkap Data Jumlah Gigitan HPR, Imbau Warga Vaksinasi Anjing

 

 

Kemudian, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan,  penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.

Lalu, pengenaan pada pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari dokumen yang diperoleh itu, Pergub tersebut mengatur berbagai retribusi jasa umum dan usaha yang ada di sejumlah Dinas atau Badan di Pemprov NTT. 

Salah satunya di Dinas Perhubungan NTT yang mengatur tentang parkir yakni roda dua Rp 3 ribu, roda empat Rp 5 ribu, dan truk Rp 10 ribu. Tarif ini nominalnya sama dengan yang diberlakukan Badan Pendapatan dan Aset Daerah. 

Pergub ini diprotes para pengusaha, nelayan dan pedagang ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Tenau dan beberapa daerah lainnnya di NTT. Sebab, ada kenaikan pada tarif ini tanpa dialog oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT dengan para pihak. 

Adapun isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian tarif khusus yang digawangi DKP NTT adalah: 

1. Sewa lahan di PPI naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 75 ribu per meter persegi per tahun.

2. Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan.

3. Retribusi produk ikan naik dari 2 persen menjadi 5 persen dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

4. Pas masuk Rp 3 ribu untuk roda dua, Rp 5 ribu untuk roda empat dan Rp 10 ribu untuk roda empat per sekali masuk. 

Sebelumnya, Kepala DKP NTT Sulastri Rasyid dalam keterangannya menyebut kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengalah Ikan (UPI). 

Pengenaan pada UPI itu karena mereka yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI Lainnya di Provisi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.

Kenaikan tarif dari Rp 25.000 ke Rp 75.000 per meter per tahun dengan perhitungan jika dirata-ratakan per hari maka pengusaha hanya membayar Rp 205 per meter per hari. 

"Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp 20.548," tulisnya. 

Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut. Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun. 

Untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah juga mengalami kenaikan dari 2 persen ke 5 persen dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. 

Kemudian di Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5 persen dari harga patokan ikan. 

Pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap Pergub itu. Karena aturan itu baru diterima pada akhir September 2025 lalu. 

Gubernur NTT Melki Laka Lena menyebut, semua kebijakan harus dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Ia mengaku telah mendapat laporan bahwa semua tahapan sudah dilalui. 

Dia menyebut telah perhitungan terkait dengan aturan itu. Ia memahami adanya penolakan dari publik tentang Pergub tersebut. Melki menegaskan tetap membuka ruang dialog untuk hal itu. 

"Saya mendapat kabar bahwa proses diskusi dan dialog sudah dilakukan. Setiap SK (Surat keputusan) ada di bagian bahwa itu, apabila dikemudian hari bisa diperbaiki. Ini semua bisa dialogkan," katanya. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved