Razia Moke di NTT

Gubernur NTT Melki Laka Lena Sebut Moke Tradisional Tidak Bisa Ditutup

"Kayak kita awasi minuman-minuman dari luar. Polisi agak mereda untuk penindakan biar ruang dialog kita buka dulu," katanya. 

|
Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
WAWANCARA - Gubernur NTT Melki Laka Lena buka suara terkait dengan razia miras tradisional yang belakangan marak dilakukan Kepolisian. Ia melarang moke tradisional ditutup.    
Ringkasan Berita:
  • Moke tradisional tidak akan ditutup karena menjadi bagian dari kehidupan dan mata pencaharian rakyat NTT.
  • Dialog publik akan digelar sebelum tindakan penindakan, membahas produksi hingga distribusi miras secara menyeluruh.
  • Pengawasan dan pembinaan produksi akan dilakukan agar usaha tetap berjalan sesuai aturan, sambil menjaga keamanan masyarakat.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan produksi minuman keras atau miras tidak bisa ditutup. Sebab itu adalah kehidupan rakyat. 

Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu menyebut akan digelar dialog publik bersama seluruh pihak. Pertemuan itu membahas produksi hingga distribusi miras  ditelaah sebaik mungkin. 

"Jangan sampai soalnya di produksi, kita tindaknya di distribusi atau pengguna. Saya sudah diskusi dengan Pak Wakapolda nanti kita buat dialog publik baru melakukan tindakan bersama," ujarnya, Senin (10/11/2025), menanggapi maraknya razia miras oleh Kepolisian. 

Meski demikian, ia mengakui bahwa persoalan miras ini ikut memicu tindakan kekerasan tertentu, sekalipun itu dilakukan oleh oknum. Itu yang perlu diantisipasi dan tetap mendorong perekonomian bisa berjalan.

Baca juga: Anggota DPD RI Angelo Wake Kako Sebut Moke Adalah Akar Orang NTT

 

"Kayak kita awasi minuman-minuman dari luar. Polisi agak mereda untuk penindakan biar ruang dialog kita buka dulu," katanya. 

Politikus Golkar itu mengaku pernah membantu salah satu penjual miras tradisional di Aimere Kabupaten Ngada. Saat itu, ia meminta Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM) untuk membantu tata cara pembuatan miras. Alhasil usaha itu tidak ditutup. 

Untuk itu, pola seperti ini bisa juga digunakan sebagai jalan keluar untuk mengurai persoalan ini. Sisi lain, Melki menyebut, aparat Kepolisian tentu memahami tentang salah satu sumber mata pencaharian masyarakat NTT itu. 

"Polisi memahami ini kehidupan rakyat, tidak bisa ditutup tetap dijalankan dengan baik sesuai aturan. Seperti halnya kita lihat minuman dari luar kita batasi," katanya. 

Dia mengatakan, secepatnya dialog itu bisa dilakukan. Kemungkinan, dialog itu berlangsung setelah agenda internasional yang sedang berlangsung di NTT berakhir. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved