Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Ahli Paparkan Analisis Hukum Militer Dalam Sidang Prada Lucky Namo
Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025).
Ringkasan Berita:
- Digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025), perkara nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han.
- Menggali detail praktik pembinaan fisik (push-up, merayap, dll.) yang bisa berubah menjadi kekerasan.
- Kasus ini mendapat perhatian luas karena dugaan penyimpangan pembinaan disiplin militer yang berujung pada kematian prajurit.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025).
Pada persidangan kali ini, majelis hakim menghadirkan seorang ahli pidana militer untuk memberikan keterangan terkait batasan tindakan pembinaan dan kemungkinan masuknya tindakan tersebut ke ranah pidana.
Perkara bernomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menyeret Lettu Inf. Ahmad Faisal, S.Tr.Han sebagai terdakwa.
Sidang dimulai tepat pukul 10.20 WITA di ruang sidang utama dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno.
Ia didampingi dua hakim anggota, yaitu Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Baca juga: Operasi Tiga Pasien Stroke di RS Ben Mboi Sukses, Pasien Berdialog Langsung Dengan Menkes
Sementara tim Oditur Militer diwakili oleh Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung, S.H.
Ahli Tegaskan Pembinaan Tidak Boleh Melukai
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana yang juga merupakan ahli hukum pidana militer.
Dalam kesaksiannya, ia menjelaskan secara mendalam perbedaan antara pembinaan disiplin dan tindak pidana di lingkungan militer.
Menurut Deddy, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer menegaskan bahwa pembinaan harus membawa manfaat bagi personel maupun organisasi.
Jika suatu tindakan tidak membawa manfaat atau malah menimbulkan luka, maka tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai delik.
“Kata kuncinya adalah motif dan tujuan. Bila pembinaan justru menyakiti, melukai, atau bahkan mengakibatkan kematian, maka itu bukan lagi pembinaan tetapi masuk ranah pidana militer,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Pasal 131 KUHPM secara spesifik mengatur tindakan menyakiti, melukai, hingga menyebabkan kematian terhadap bawahan.
Untuk menentukan apakah pasal tersebut dapat diterapkan, harus ditelusuri unsur mens rea (sikap batin) dan actus reus (tindakan nyata), termasuk motif, alat yang digunakan, cara melakukan tindakan, dan akibat yang muncul.
Majelis Gali Detail Perbedaan Pembinaan dan Kekerasan
Majelis hakim mendalami pendapat ahli dengan menyinggung praktik pembinaan fisik di lingkungan militer seperti merayap, push-up, hingga guling-guling. Dalam beberapa situasi, tindakan disiplin ini bisa berkembang menjadi pemukulan atau penggunaan alat tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan bahwa tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan lain yang menimbulkan rasa sakit tidak dapat dibenarkan bila tidak lagi memiliki tujuan pembinaan.
“Kalau tindakan itu membuat bawahan tersakiti atau terluka, maka domainnya bukan lagi disiplin militer, melainkan pidana militer,” tegasnya.
Deddy juga menambahkan bahwa penilaian kausalitas sangat penting, terutama jika tindakan tersebut dikaitkan dengan kematian.
Ia menyebutkan bahwa otopsi atau rekam medis merupakan instrumen penting dalam memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kondisi korban.
Kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo memicu perhatian luas karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembinaan disiplin militer yang berujung pada kehilangan nyawa seorang prajurit.
Proses persidangan masih akan berlanjut untuk menggali keterangan tambahan dalam rangka mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. (uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Operasi Tiga Pasien Stroke di RS Ben Mboi Sukses, Pasien Berdialog Langsung Dengan Menkes |
|
|---|
| Menang Tipis atas Tiara Nusa FC, Persab Belu Puncak Klasemen Grup D ETMC |
|
|---|
| Jaksa di Flores Timur NTT Sita Uang Hasil Korupsi dan Nota Kosong dari Beberapa Toko |
|
|---|
| PKB Manggarai Timur Pasang Strategi Target Raih 5 Kursi DPRD dan Bupati Pada Pemilu Mendatang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/IKUT-SIDANG-Sidang-lanjutan-kasus-kematian-Prada-Lucky-kembali-digelar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.