Berita Ngada

RS Late Dioperasikan Tanpa Izin: Proyek Rp 24 Miliar Terjebak Status Hukum dan Risiko Layanan

Sejak diresmikan pada 26 Januari 2024 pembangunan tahapan pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa di Late justru menyisakan polemik panjang.

Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
TRIBUNFLORES.COM/CHARLES ABAR
GEDUNG-RSUD Late, di Desa Turekisa, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada yang kini belum mendapatkan izin operasional, Selasa 18 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • RSUD Bajawa di Late, yang diresmikan pada 26 Januari 2024 dengan dana pinjaman Bank NTT sebesar Rp 24,16 miliar, hingga kini belum memiliki izin operasional dari Kemenkes meski sudah membuka beberapa layanan medis.
  • Komisi III DPRD Ngada menyoroti polemik ini dalam rapat kerja, termasuk rencana pembangunan fasilitas CT Scan.
  • Kemenkes menegaskan izin tidak bisa diterbitkan selama status RS Late tidak jelas atau belum memenuhi standar fasilitas kesehatan terpadu.

 

 

Laporan Investigasi TRIBUNFLORES.COM, Charles Abar

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA – Sejak diresmikan pada 26 Januari 2024 pembangunan tahapan pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa di Late justru menyisakan polemik panjang.

Fasilitas kesehatan yang dibangun dengan dana Pinjaman Daerah Bank NTT sebesar Rp 24,16 miliar itu hingga kini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI, namun sudah menjalankan beberapa layanan medis.

Situasi ini terungkap saat Komisi III DPRD Ngada melakukan rapat kerja dengan manajemen RSUD Bajawa sejak Senin (17/11/2025) hingga Selasa. Pertanyaan kritis muncul ketika anggota DPRD Fridus Muga menyoroti rencana pembangunan fasilitas CT Scan yang tercantum dalam rancangan belanja RSUD Bajawa, padahal status legal RS Late masih menggantung.

Baca juga: Operasi Zebra Turangga, Polisi Jaring 3 ASN dan 12 Pelanggar di Lembata

 

Diketahui, mantan Bupati Ngada Andreas Paru meresmikan RSUD Bajawa di Late pada 26 Januari 2024. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, disaksikan Wakil Bupati Raymundus Bena dan sejumlah pejabat daerah.

Dalam laporannya saat peresmian, Direktris RSUD Bajawa, dr. Paulina H. H. Pelletimu, M.Kes, Sp.Rad, menjelaskan bahwa pembangunan tahap pertama pada 2022 dibiayai oleh Pinjaman Daerah Bank NTT senilai Rp 24.167.318.813.

Namun setelah hampir dua tahun sejak diresmikan, RS Late belum mengantongi izin operasional karena bangunan dan fasilitasnya belum memenuhi syarat integrasi sistem rumah sakit sesuai ketentuan Kemenkes.

Fasilitas Dibuka Tanpa Izin Operasional

KTU RSUD Bajawa, Wilhelmus Awa, mengungkap fakta mencolok, sejumlah layanan sudah berjalan di RS Late meski izin operasional belum terbit.

Tiga layanan tersebut adalah, Poli Gigi, Fisioterapi, Poli Kulit dan Kelamin.

Pembukaan klinik ini, menimbulkan persoalan baru dengan rendahnya minat pasien karena lokasi sulit dijangkau dengan mode transportasi umum.

Awa menegaskan bahwa izin operasional tidak dapat dikeluarkan oleh Kemenkes selama status RS Late tidak berada dalam satu kawasan pelayanan terpadu, atau tidak diubah menjadi fasilitas kesehatan yang berdiri sendiri dengan standar tertentu.

“Izin operasional tidak bisa keluar karena bangunan RS Late tidak terhubung dengan fasilitas umum lainya. Selama statusnya tidak jelas, izin tidak mungkin diberikan,” ujar Wilhelmus, dihadapan anggota Komisi III DPRD Ngada.

DPRD: Pelayanan Ilegal, Risiko Tinggi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved