Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Komandan Kompi Lettu Inf. Ahmad Faisal Akui Cambuk Prada Lucky Saat Pemeriksaan

Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky pada Senin (24/11/2025).

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN HOI
TERDAKWA - Terdakwa Lettu Ahmad Faisal, komandan Kompi A Batalyon TP 834 WM saat diperiksa Pengadilan Militer III-15 Kupang untuk mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa perkara Prada Lucky Namo. Senin, (24/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Senin (24/11/2025), Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky.
  • Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyanto dengan oditur Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan.
  • Sejumlah prajurit lain (Pratu Rofianus, Jamal, Eman, Aprianto) ikut mencambuk korban dengan selang biru.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky pada Senin (24/11/2025).

Sidang yang beragenda pemeriksaan terdakwa menghadirkan Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi A, yang turut melakukan kekerasan terhadap korban saat penanganan pelanggaran disiplin di satuan.

Sidang dipimpin Mayor Chk. Subiyanto selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Letkol Chk. Yusdiharto dan Letkol Chk. Alex Panjaitan sebagai oditur militer, serta Mayor Chk. Gatot S sebagai penasehat hukum terdakwa.

Dalam keterangannya, Lettu Faisal mengaku melakukan pengecekan perlengkapan dan pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit setelah apel kompi A pada 27 Juli 2025. Pemeriksaan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online, berdasar perintah lisan dari Komandan Batalyon.

Baca juga: Polsek Kota Lama Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Gudang PT Aneka Niaga Kelapa Lima

 

Saat itu, kata terdakwa, almarhum dan 7 orang anggota kompinya masih ditugaskan didapur dan setelah mereka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti percakapan melalui gawai milik Prada Lucky yang menyinggung konten pornografi sesama jenis serta komunikasi pribadi dengan seorang rekannya.

"Kami menemukan ada screenshot dan bukti chat almarhum dengan seseorang bernama zaidan dengan panggilan sayang dan juga screenshot percakapan dengan seorang bernama angga di handphone almarhum"

Terdakwa kemudian memanggil korban dan melakukan penindakan fisik.

“Saya suruh push up, sit up, guling. Setelah itu saya cambuk dengan selang biru empat kali di bagian bokong, saat almarhum sedang merayap,” ujar terdakwa di hadapan oditur.

Setelah pemeriksaan awal tersebut, terdakwa menyerahkan Prada Lucky kepada Dansi Intel, Sertu Thomas Awi, untuk pendalaman interogasi sekitar pukul 21.00 WITA.

Menurut pengakuan terdakwa, ia kembali bertemu dengan almarhum Prada Lucky setelah dinyatakan kabur pada pagi hari berikutnya, Senin (28/7). Ia kemudian melapor ke Komandan Batalyon bahwa korban diduga terlibat “penyimpangan seksual” dengan rekannya, Prada Richard.

“Saya tanya kenapa kabur, dia jawab siap salah. Saya juga tanya apakah benar melakukan LGBT dengan Prada Richard, dan dia menjawab hal yang sama,” kata Faisal.

Malam harinya, sekitar pukul 22.15 WITA, terdakwa kembali ke ruang staf intel dan melihat Prada Lucky serta Prada Richard berada di bawah matras. Ia menyebut tidak ada pemeriksaan saat ia masuk, hingga kemudian sejumlah prajurit lain datang.

“Ada Pratu Rofianus, Pratu Jamal, Pratu Eman, dan Pratu Aprianto. Pratu Rofianus sempat menanyakan apakah mereka benar LGBT, lalu mencambuk masing-masing dua kali ke arah punggung dengan selang biru,” jelas-nya. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved