Berita Kota Kupang
Polsek Kota Lama Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Gudang PT Aneka Niaga Kelapa Lima
Unit Reskrim Tim Serigala Polsek Kota Lama telah mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Gudang PT Aneka Niaga, Kelurahan
Ringkasan Berita:
- Pengeroyokan terjadi Sabtu (22/11/2025) malam di Gudang PT Aneka Niaga, Kelapa Lima, Kota Kupang.
- Korban: Antonius Sergorius Mali, dikejar dan dipukul setelah sempat melarang pelaku melempar batu ke mobil perusahaan.
- Ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama pada Minggu (23/11/2025) di kos Jalan Batu Piak dan wilayah Kuanino.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Unit Reskrim Tim Serigala Polsek Kota Lama telah menangkap dua terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Gudang PT Aneka Niaga, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat korban bernama Antonius Sergorius Mali.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus pengeroyokan terjadi pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 22.10 WITA.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi saat dirinya baru tiba dari Soe dan sedang memarkirkan mobil di dalam gudang.
Tiba-tiba, salah satu terduga pelaku, Jefrianus Tan (25), datang dan berniat melempar korban menggunakan batu paving. Korban sempat melarang karena ia berada di atas mobil milik perusahaan.
Baca juga: Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru
Tak lama kemudian, terduga pelaku lainnya berinisial Polce membuka pintu mobil dan berusaha memukul korban. Merasa terancam, korban melarikan diri ke dalam gudang, namun para pelaku mengejarnya dan melakukan pengeroyokan.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Kota Lama untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Tim Serigala langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait identitas serta keberadaan para pelaku.
Pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, tim mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku di sebuah kos di Jalan Batu Piak, Kelurahan Kelapa Lima.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Jefrianus Tan, warga Susulaku, Insana, Kabupaten TTU.
Hasil interogasi terhadap Jefrianus mengarahkan tim kepada terduga pelaku lainnya, yaitu Yohanes Banusu (20), warga Humusu Oekolo, Insana Utara, TTU. Yohanes kemudian ditangkap saat berada di sekitar wilayah Kuanino, Kecamatan Kota Raja.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi pengeroyokan diduga dipicu rasa sakit hati para pelaku karena dipecat dari perusahaan.
Mereka diduga menyalahkan korban yang kerap melaporkan perilaku mereka kepada pemilik perusahaan, termasuk kebiasaan mengendarai mobil perusahaan dalam keadaan mabuk miras.
Saat ini, kedua terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kota Lama dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Sementara itu, satu pelaku lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran Tim Serigala. (uan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Hari Ini Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Perkara Prada Lucky Namo Masuki Babak Baru |
|
|---|
| Kejar Peningkatan PAD, Panitia ETMC XXXIV Naikkan Harga Tiket Babak 16 Besar |
|
|---|
| Pengprov Perkemi NTT Harap Kejuaraan Kempo Cup IV Lahirkan Atlet Baru |
|
|---|
| Drama ‘Kutukan Juara’ di NTT, 4 Tahun Berturut-turut Juara ETMC Tak Bertahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Tim-Serigala-Polsek-Kota-Lama-tangkap.jpg)