Senin, 13 April 2026

Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Terdakwa Serda Mario Akui Niat Memukul, Namun Bantah Pukul Prada Lucky

Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang melibatkan meninggalnya anggota TNI Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, K

Tayang:
Editor: Ricko Wawo
zoom-inlihat foto Terdakwa Serda Mario Akui Niat Memukul, Namun Bantah Pukul Prada Lucky
Tribunnews.com/POSKUPANG.COM/YUAN LULAN
Oditur Letkol Chk Alex Panjaitan menegaskan pentingnya kejujuran para terdakwa dalam memberikan keterangan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.(27/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus penyiksaan Prada Lucky digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada 27 November 2025.
  • Sertu Thomas Desamberis Awi dkk, termasuk terdakwa ke-14, Serda Mario Paskalis Gomang.
  • Perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 merupakan bagian dari proses hukum panjang atas dugaan kekerasan yang menjerat sejumlah anggota TNI hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Sidang lanjutan kasus penyiksaan yang melibatkan meninggalnya anggota TNI Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kamis (27/11/2025). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dalam perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa  Sertu Thomas Desamberis Awi dan kawan-kawan.

Salah satu terdakwa yang diperiksa adalah terdakwa ke-14, Serda Mario Paskalis Gomang. Dalam kesaksiannya, Serda Mario mengaku bahwa tindakannya memukul dilakukan dengan alasan pembinaan.

Menurut pengakuannya, ia berniat mencambuk almarhum menggunakan selang, namun tidak jadi melakukannya karena almarhum sempat menghindar.

Baca juga: Di Stamford Bridge, Sinar Estevao Silaukan Lamine Yamal

“Waktu saya sudah angkat selang, almarhum mundur, jadi saya tidak cambuk almarhum,” ujar Serda Mario di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian menanggapi secara tegas pernyataan tersebut.

“Walaupun tidak pukul, tetapi terdakwa berniat untuk mencambuk almarhum, kan?” tanya hakim.

Serda Mario pun tidak membenarkan pernyataan hakim.

“Siap, benar,” jawabnya.

Dalam persidangan, Serda Mario juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memukul almarhum. Ia hanya memukul saksi 1, Prada Richard, dan membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan saksi dalam sidang pemeriksaan saksi.

“Waktu BAP, saksi 1 mengatakan saya tidak berada di dalam ruangan. Tapi saya sendiri yang mengakui bahwa saya ada dalam ruangan,” kata Serda Mario, menekankan bahwa kesaksian saksi sebelumnya tidak sesuai dengan fakta versi dirinya.

Sidang perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini merupakan rangkaian panjang proses hukum yang menjerat sejumlah anggota TNI terkait dugaan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved