Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Korupsi di NTT

Kejati NTT Ungkap Daftar Perkara Korupsi di NTT, Selamatkan Rp 14,8 M

Penyelidikan terbanyak di Sabu Raijua (16), penyidikan di Kejati NTT (21), penuntutan di Sikka (13), eksekusi di Alor (10).

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kejati NTT Ungkap Daftar Perkara Korupsi di NTT, Selamatkan Rp 14,8 M
HO-BJPS KESEHATAN ENDE
KONPERS - Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo (tengah) saat konpers dan mengumumkan penanganan perkara korupsi di NTT sepanjang tahun 2025 di Kantor Kejati NTT, Selasa, (9/12/2025) . 
Ringkasan Berita:
  • Keuangan Negara Diselamatkan: Rp 14,8 miliar berhasil dikembalikan dari berbagai kasus korupsi.
  • Perkara Tertinggi: Penyelidikan terbanyak di Sabu Raijua (16), penyidikan di Kejati NTT (21), penuntutan di Sikka (13), eksekusi di Alor (10).
  • Kolaborasi Penegakan Hukum: Penuntutan sebagian besar berasal dari DIK Kejaksaan dan Kepolisian, menunjukkan koordinasi antar-instansi.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM KUPANG  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan sejumlah capaian sepanjang tahun 2025, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, dalam tahun ini setidaknya ada Rp 14,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dari berbagai kasus korupsi.

"Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam memperkuat penegakan hukum, pemulihan aset, dan perlindungan keuangan negara,"katanya.

Pada HAKORDIA 2025 ini, Adi Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kemakmuran rakyat Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kejari Sikka Setor Uang Rp 621 Juta ke Kas Negara, Armada: Hasil Korupsi

 

Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati dan Kejari/Cabjari se-NTT hingga Desember 2025, penanganan perkara korupsi tercatat sebagai berikut:

A.106 Perkara Penyelidikan


1. Kejari Sabu Raijua:  16 penyelidikan
2. Kejati NTT: 12 penyelidikan
3. Kejari Timor Tengah Utara:  9 penyelidikan
4. Kejari Manggarai Barat: 7 penyelidikan
5. Kejari Flores Timur: 6 penyelidikan
6. Kejari Kabupaten Kupang:  6 penyelidikan
7. Kejari Belu:  5 penyelidikan
8. Kejari Alor:  5 penyelidikan
9. Kejari Sikka:  5 penyelidikan
10. Kejari Rote Ndao:  5 penyelidikan
11. Kejari Timor Tengah Selatan:  4 penyelidikan
12. Kejari Sumba Timur:  4 penyelidikan
13. Kejari Sumba Barat:  4 penyelidikan
14. Kejari Kota Kupang:  3 penyelidikan
15. Kejari Ende:  3 penyelidikan
16. Kejari Ngada:  3 penyelidikan
17. Kejari Manggarai:  3 penyelidikan
18. Kejari Lembata:  3 penyelidikan
19. Cabjari Waiwerang:  2 penyelidikan
20. Cabjari Reo:  1 penyelidikan


B. 86 Perkara Penyidikan


1. Kejati NTT:  21 penyidikan
2. Kejari Manggarai Barat:  12 penyidikan
3. Kejari Sikka: 11 penyidikan
4. Kejari Kabupaten Kupang:  8 penyidikan
5. Kejari Ende:  5 penyidikan
6. Kejari Alor: 4 penyidikan
7. Kejari Belu: 3 penyidikan
8. Kejari Sabu Raijua: 3 penyidikan
9. Kejari Kota Kupang: 2 penyidikan
10. Kejari TTS: 2 penyidikan
11. Kejari TTU: 2 penyidikan
12. Kejari Flores Timur: 2 penyidikan
13. Kejari Manggarai: 2 penyidikan
14. Kejari Sumba Timur: 2 penyidikan
15. Kejari Sumba Barat: 2 penyidikan
16. Kejari Ngada: 1 penyidikan
17. Kejari Rote Ndao: 1 penyidikan
18. Kejari Lembata: 1 penyidikan
19. Cabjari Reo: 1 penyidikan
20. Cabjari Waiwerang: 1 penyidikan


C. 79 Perkara Penuntutan


1. Kejari Sikka: 13 Penuntutan. 


Terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, maupun perpajakan. 


2. Kejari Kota Kupang: 11 Penuntutan. 

Terdiri dari 10 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, serta tidak terdapat perkara dari kepabeanan, cukai, maupun pajak. 


3. Kejari Manggarai Barat: 9 Penuntutan. 

Seluruhnya berasal dari DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari kepolisian atau instansi lain. 


4. Kejari Timor Tengah Selatan (TTS): 8 Penuntutan. 

Terdiri dari 2 DIK Kejaksaan dan 6 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari instansi lainnya. 


5. Kejari Alor: 6 Penuntutan. 

Terdiri dari 4 DIK Kejaksaan dan 2 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, maupun pajak. 


6. Kejari Ngada: 5 Penuntutan. 

Berasal dari DIK Kepolisian, tanpa kontribusi dari Kejaksaan ataupun instansi lain. 


7. Kejari Manggarai: 5 Penuntutan. 

Seluruhnya dari DIK Kejaksaan, tanpa perkara dari kepolisian maupun instansi lainnya. 


8. Kejari Belu: 4 Penuntutan. 

Terdiri dari 3 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepabeanan, tanpa perkara dari kepolisian, cukai, ataupun perpajakan. 


9. Kejari Ende: 4 Penuntutan. 

Dengan 2 DIK Kejaksaan dan 2 DIK Kepolisian, tanpa kasus dari instansi lain. 


10. Kejari Sumba Barat: 3 Penuntutan. 

Seluruhnya berasal dari DIK Kejaksaan, tanpa kasus dari kepolisian ataupun instansi lain. 


11. Kejari Flores Timur:  2 Penuntutan. 

Terdiri dari 1 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, atau pajak. Perkara yang ditangani berasal dari dua sumber sehingga memperlihatkan variasi penanganan.


12. Kejari Rote Ndao:  2 Penuntutan. 

Terdiri dari 1 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, tanpa perkara tambahan dari instansi lain. 

 

13. Kejari Lembata: 2 Penuntutan. 

Semuanya berasal dari DIK Kepolisian, dan tidak ada perkara dari Kejaksaan maupun instansi lain. 


14. Kejari Kabupaten Kupang: 2 Penuntutan. 

Seluruhnya DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari Kepolisian maupun instansi lain. 


15. Kejari Sumba Timur: 2 Penuntutan. 

Seluruhnya DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari Kepolisian maupun instansi lain.
16. Kejari Timor Tengah Utara (TTU): 1 Penuntutan. 
Seluruhnya dari DIK Kejaksaan, dan tidak terdapat perkara dari kepolisian atau instansi lainnya. 


17. Kejari Sabu Raijua:  1 Penuntutan. 
Sepenuhnya bersumber dari DIK Kepolisian, tanpa perkara dari Kejaksaan ataupun instansi lain.


18.  Cabjari Reo: 1 Penuntutan. 
Seluruhnya dari DIK Kejaksaan, tanpa perkara dari sumber lain.


19. Cabjari Waiwerang: 0 Penuntutan
 


D. 65 Eksekusi Perkara Korupsi


1. Kejari Alor:  10 eksekusi
2. Kejari Sikka:  7 eksekusi
3. Kejari TTS:  6 eksekusi
4. Kejari Manggarai Barat:  6 eksekusi
5. Kejari Lembata: 5 eksekusi
6. Kejari Manggarai:  5 eksekusi
7. Kejari Kota Kupang:  4 eksekusi
8. Kejari Sumba Timur: 4 eksekusi
9. Kejari TTU: 3 eksekusi
10. Kejari Ngada:  3 eksekusi
11. Cabjari Waiwerang:  3 eksekusi
12. Kejari Flores Timur: 2 eksekusi
13. Kejari Rote Ndao: 2 eksekusi
14. Kejari Sumba Barat: 1 eksekusi
15. Kejari Belu: 1 eksekusi
16. Kejari Ende: 1 eksekusi
17. Kejari Kabupaten Kupang: 1 eksekusi
18. Kejari Sabu Raijua:  1 eksekusi
19. Cabjari Reo:  0 eksekusi. (fan) 


Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
Live
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved