Rabu, 15 April 2026

UMP NTT Tahun 2026

UMP Provinsi NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Melki Laka Lena: Hak Pekerja

Upaya perlindungan pekerja, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik 5,45 persen. 

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto UMP Provinsi NTT 2026 Naik 5,45 Persen, Melki Laka Lena: Hak Pekerja
POS-KUPANG.COM
UMP NTT - Gambar grafik kenaikan UMP NTT tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025. 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM KUPANG  - Dalam rangka upaya perlindungan pekerja, Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 naik 5,45 persen. 

Gubernur NTT, Melki Laka Lena telah mengumumkan UMP berdasarkan penetapan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.

Dalam penjelasannya, Sabtu (27/12/2025) Gubernur Melki Lake Lena menyampaikan penetapan UMP 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025. 

Baca juga: Tim SAR Gabungan Masih LakukanPencarian Empat WNA Spanyol di Pulau Padar Labuan Bajo

Pertumbuhan Ekonomi

Perhitungan UMP 2026 mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi untuk mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat, dengan menggunakan rentang angka penyesuaian (Alpha) antara 0,5 hingga 0,9 sesuai kondisi wilayah.

Berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang terdiri dari unsur serikat pekerja dan unsur serikat buruh, unsur pengusaha (Apindo), unsur akademisi, dan unsur birokrasi (OPD terkait), disepakati oleh sebagian besar unsur yang hadir pada rapat dewan pengupahan adalah penggunaan rentang angka Alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah. 

"Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp126.929,- (5,45 persen dari UMP Tahun 2025 sebesar Rp2.328.969," kata Melki. 

Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh pemberi kerja, baik di sektor pemerintah maupun swasta, agar melaksanakan ketentuan upah sesuai keputusan Gubernur. Setiap perusahaan dan pelaku usaha dilarang menurunkan upah apabila telah menetapkan nilai di atas UMP.

"Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, khususnya mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Penetapan UMP ini juga diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, adil, dan produktif di seluruh wilayah NTT," ujarnya. 

Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Dewan Pengupahan di setiap daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP 2026.

Sehingga kebijakan ini benar-benar menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Anggota DPRD NTT Syaiful Sengaji menyambut baik kenaikan UMP tahun 2026. Ia meminta agar perusahan bisa menegakkan aturan yang telah ditetapkan itu. 

"Jadi aturan seperti itu maka setiap perusahaan, pemberi kerja, wajib menjalankan itu," katanya, Sabtu. 

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berkata, kenaikan UMP 2026 punya perhitungan. Para ahli dan pakar yang ada di Dewan Pengupahan memiliki catatan dan analisis dengan variabel tertentu hingga terjadi kenaikan UMP. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved