Dugaan Korupsi Pinjaman di BRI Maumere

BREAKING NEWS : Jaksa Kejari Sikka Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit di BRI

Kedelapan tersangka tersebut berinisial, AVADL,MJ; YM (Sedang ditahan dalam Perkara Lain), YD,.YS, ADES (DPO), DDH (DPO) dan SM (DPO).

|
Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
PENETAPAN TERSANGKA-Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat 17 Oktober 2025. Tampak salah satu tersangka digiring ke mobil tahanan. 

 

 

Dijelaskannya, dalam melakukan aksi tersebut, Pihak ketiga atau calo dilibatkan untuk mendapatkan gambar usaha nasabah, menggunakan identitas nasabah, dan memfasilitasi pencairan kredit yang tidak seharusnya. 

Selain itu, Calo atau pegawai bank menjanjikan pencairan kredit kepada nasabah, tetapi yang diterima nasabah hanya uang duduk atau uang jasa atas penggunaan identitas mereka. Kata dia, Dana kredit yang telah disetujui tidak diberikan kepada nasabah yang mengajukan, melainkan diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi.

Jumlah Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit BRI Unit Kewapante, BRI Unit Nita dan BRI Unit Paga Kanca BRI Maumere No: R.08/RA-DPS/RAS/RA4/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 serta Laporan Hasil Monitoring Kerugian BRI Unit Nita, BRI Unit Kwapante, dan BRI Unit Paga pada Kantor Cabang BRI Maumere tanggal 01 September 2025 meliputi, Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk kanca Maumere Unit Nita.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.151.809.771,- (satu miliar seratus lima puluh satu juta delapan ratus Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah); Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.

Kanca Maumere Unit Kewapante, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Mei 2021 sampai dengan Mei 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.376.471.078,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tujuh puluh delapan rupiah); Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.

Kanca Maumere Unit Paga, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada periode Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 1.164.839.894, (satu miliar seratus enam puluh empat juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) Setelah dilakukannya penetapan tersebut kepada para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 (dua puluh) hari untuk rangkaian proses hukum selanjutnya.

Bahwa Kejaksaan Negeri Sikka terus berkomitmen untuk menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini dan akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved