Kasus Pembacokan di TTU
Landelinus Kuabib Terancam Hukuman Berat Akibat Bunuh 3 Perempuan Termasuk Anak
Pelaku bernama Landelinus Kuabib Terancam Hukuman Berat Akibat Bunuh 3 Perempuan Termasuk Anak.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan kepada tersangka insiden pembacokan oleh Landelinus Kuabib (51) berujung kematian tiga orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT.
Wilco menyebut tersangka Landelinus disangka melanggar pasal berlapis akibat aksi kejinya menghabisi nyawa istrinya, iparnya dan seorang keponakannya tersebut. Ia juga disangka melanggar pasal penganiayaan berujung mengalami luka berat atas aksinya membacok seorang keponakan lain yang masih dirawat di RSUD Kefamenanu hingga detik ini.
Ia disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang momor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 338 KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP Jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua Jenazah Korban Pembunuhan di TTU Tiba di Maumere, Disemayamkan di Luar Rumah
Wilco juga mengungkap kronologi tersangka Landelinus Kuabib tega menghabisi tiga nyawa istrinya, ipar dan seorang keponakannya di RT/RW, 003/003, Desa Amol Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT Senin, 13 Oktober 2025 lalu. Kronologi tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka insiden itu.
Menurutnya, tersangka tega menghabisi nyawa istrinya karena dalam kondisi mabuk alkohol dan tersinggung dengan pernyataan istrinya, Emiliana Oetpah (korban).
Sebelum insiden ini terjadi, Emiliana Oetpah sempat meminta tersangka Landelinus untuk memesan air tangki untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Namun, hingga malam tiba, air tangki tersebut tak kunjung datang.
Ketika Landelinus kembali ke rumah dalam kondisi mabuk alkohol, ia sempat cekcok dengan istrinya karena air tangki tak kunjung sampai. Tersangka, kata Wilco, menyampaikan bahwa ia sudah memesan air namun mobil belum juga tiba.
Tak puas dengan jawaban tersebut, korban Emiliana Oetpah menyebut tersangka berbohong. Jawaban tersebut kemudian menyulut emosi tersangka.
Tersangka yang juga dalam kondisi mabuk alkohol kemudian mengambil parang miliknya dan membacok korban hingga meninggal dunia.
Aksi tersangka membacok korban Emiliana hingga terkapar tak berdaya di tanah disaksikan langsung oleh LK (14). Bocah tersebut berteriak dan menanyakan alasan tersangka menghabisi nyawa istrinya.
Tidak puas, tersangka kemudian mengejar LK yang saat itu berlari kembali ke rumahnya (dimana di dalam rumah tersebut terdapat ibunya, Kristina Nomawa dan adiknya Bernadeta Kuabib). Ketika dalam perjalanan mengejar LK tersebut, tersangka sempat bertemu ibunya, Yuliana Tapan (78). Saksi Yuliana sempat menegur pelaku terkait tindakan nekatnya itu.
Saat bertemu saksi Yuliana, tersangka memukul ibunya (Yuliana) menggunakan parang. Ia kemudian beranjak menuju ke LK dan membacok korban yang sedang bersembunyi di dalam kamar hingga mengalami luka berat.
Ketika keluar dari dalam kamar, ia bertemu Kristina Nomawa di dalam rumah tersebut dan membacok korban. Korban Kristina kemudian berlari ke luar rumah dan dihabisi tersangka di luar rumah tersebut dengan sebilah parang yang digenggamnya.
Wilco menuturkan, aksi tersangka yang sedang membacok iparnya Kristina dalam kondisi tak berdaya di tanah dan bersimbah darah tersebut disaksikan langsung korban Bernadeta Kuabib (8). Tersangka kemudian mengejar bocah bernama Bernadeta dan membacoknya hingga meninggal dunia di tempat.
Dikatakan Wilco, motif tersangka menghabisi kedua korban lain yakni iparnya, Kristina Nomawa dan Bernadeta Kuabib (8) serta membacok satu orang korban lainnya berinisial LK (14) yang saat ini sedang dirawat di RSUD Kefamenanu karena dendam soal pembagian harta warisan.
Ia menjelaskan, tersangka menaruh dendam terhadap ipar dan ponakannya karena lebih mendapatkan perhatian soal warisan rumah dan tanah. Ibu tersangka disebut menyerahkan kepemilikan rumah itu kepada ipar dan keponakannya.
"Jadi motifnya ada kemarahan spontan akibat pertengkaran dengan istri yang menyinggung harga diri pelaku hingga berdampak pada rasa kecewa, dendam, dan ketidakpuasan terhadap anggota keluarga lain terkait kepemilikan rumah dan tanah warisan," ucapnya, Kamis, 16 Oktober 2025 malam.
Kekecewaan tersebut menyebabkan tersangka menghabisi nyawa iparnya dan keponakannya tersebut. Tersangka juga sebelumnya mengonsumsi alkohol jenis sopi 1 jeriken bersama beberapa orang rekannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega membacok tiga orang hingga tewas pada, Senin, 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 Oktober 2025, aksi nekat pria bernama Landelinus Kuabib tersebut terjadi di Dusun Usapi Toko RT/RW; 003/003 Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU,
Landelinus membacok istrinya, ipar (istri dari adik kandung Landa Linus) dan dua ponakan (anak dari iparnya tersebut). Usai dibacok tiga orang korban meninggal dunia seketika di TKP.
Sementara satu orang korban lainnya yang merupakan seorang anak di bawah umur berinisial LK kritis usai menjadi korban aksi brutal pria tersebut.
Total sebanyak 4 orang korban aksi pembacokan yang dilakukan oleh Landa linus. Sebanyak 3 orang meninggal dunia dan 1 orang kritis.
Tiga korban meninggal dunia ini yakni; Kristina Nomawa (43), Emiliana Oetpah (53) dan Bernadeta Kuabib (8). Sementara satu orang korban lainnya berinisial LK (14) mengalami luka berat.
Korban LK mengalami luka potong pada kedua tangannya. Saat ini korban sedang dalam proses perawatan tim medis RSUD Kefamenanu. (bbr).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/EVAKUASI-Polisi-dan-warga-mengevakuasi-jasad-korban-pembacokan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.