Kasus Korupsi di TTU
Geledah Kantor KPU TTU, Penyidik Sita Dokumen Pengelolaan Dana Pemilu 2023 dan Pilkada 2024
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kajari Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Semuel Otniel Sine, S. H., M mengatakan, penyidik Kejari TTU menyita sejumlah dokumen perihal pengelolaan keuangan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 saat melakukan penggeledahan pada, Jumat, 17 Oktober 2025 di Kantor KPU Kabupaten TTU dan tiga lokasi lainnya.
Penggeledahan ini merupakan upaya dari tindakan penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti, dan barang bukti. Barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut cukup banyak.
Oleh karena itu, semua barang bukti ini diangkut dengan menggunakan 2 unit mobil milik Kejari TTU. Sementara berita acara Penggeledahan telah diserahkan pada KPU TTU.
"Dan dalam penggeledahan ini kami meminta bantuan pengawalan dari Kodim 1618/TTU ini merupakan (bagian dari) MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung RI dalam rangka tindakan penyidikan yang dilakukan," ucapnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar, Penyidik Geledah Kantor KPU TTU dan 3 Rumah Pejabat
Ia menegaskan bahwa, proses penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus itu.
Menurutnya, modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024 ini meliputi markup tiket pesawat dan tagihan hotel, pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah, kelalaian KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara dalam verifikasi dokumen, serta tidak menindaklanjuti LHP BPK secara patut, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dikatakan Semuel, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dokumen atau surat yang berkaitan dengan objek penyidikan. Dokumen atau surat tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam rangka pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami menjamin bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui tentang dugaan tindak pidana tersebut.
Semua proses pemeriksaan dan penggeledahan tersebut bertujuan mengungkapkan secara terang benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi di lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Semuel menuturkan, Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penggeledahan di 4 lokasi ihwal pengusutan kasus dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Pemilu pada KPUD Kabupaten TTU tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Selain di Kantor KPU TTU, mereka juga melakukan penggeledahan di rumah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU TTU, rumah Kasubag Perencanaan Data dan Informasi KPU TTU, dan di rumah Bendahara Dana Pemilu 2024.
Pelaksanaan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara setelah mendapatkan persetujuan ijin penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/SITA-DOKUMEN-Sejumlah-dokumen-yang-disita-usai-Penyidik-Kejari-TTU.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.