Rabu, 22 April 2026

Kasus Garap Paksa di TTU

Pria 62 Tahun di TTU Diduga Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur

Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. '

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Pria 62 Tahun di TTU Diduga Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur
TRIBUNFLORES.COM/DOC TRIBUN
Ilustrasi - Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. ' YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah. 

Ringkasan Berita:
  • YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah.
  • YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban usai mendengar pengakuan para korban. 
  • YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. '

YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah.

YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban usai mendengar pengakuan para korban. 

YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.

Baca juga: Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan 3 Perempuan di TTU NTT

Selama 2 Tahun

Berdasarkan pengakuan MF, ia bersama sejumlah orang tua korban melaporkan YN. Ternyata dalam kurun waktu dua tahun terakhir terlapor diduga merudapaksa para korban tanpa sepengatahuan mereka.

"Kami baru tahu kalau dalam 2 tahun sampai dengan dua minggu lalu Bulan Januari 2026 ini dia lakukan kekerasan seksual atas anak anak kami," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.

Anak anak yang mengalami diduga dirudapaksa ini berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali rafia berwarna merah di atas tempat tidur dan nenyumpal mulut korban dengan kantor kresek.

YN juga mengancam para korban bakal menghabisi nyawa mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.

"Sudah itu dia ancam anak kami tidak boleh cerita siapa siapa, dia ancam anak kami akan dibunuh kalau menceritakan apa yang dia lakukan," ujarnya.

Terlapor memberikan uang Rp. 2000 kepada para korban usai melancarkan aksinya. Terlapor melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah korban sedang sepi.

Usai melaporkan aksi terlapor ke Polisi, korban kemudian diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu, 18 Januari 2026 menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan.

"Kami minta agar orang ini di hukum berat," ungkapnya.

Aksi bejat YN ini terkuak ketika seorang korban berinisial AK (20) mengadu ke keluarga besarnya pada tanggal 14 Januari 2026 lalu. Saat itu korban mengaku dicegat oleh terlapor dan mengajaknya berhubungan badan dengan imbalan Rp. 200.000.

Hal ini tidak diterima baik oleh korban AK. Ia kemudian menceritakan kembali ajakan terlapor YN kepada keluarganya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved