Kasus Garap Paksa di TTU
Pria 62 Tahun di TTU Diduga Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur
Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. '
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/garap-paksa-lima-pria-di-flotim.jpg)
Ringkasan Berita:
- YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah.
- YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban usai mendengar pengakuan para korban.
- YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. '
YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah.
YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban usai mendengar pengakuan para korban.
YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.
Baca juga: Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan 3 Perempuan di TTU NTT
Selama 2 Tahun
Berdasarkan pengakuan MF, ia bersama sejumlah orang tua korban melaporkan YN. Ternyata dalam kurun waktu dua tahun terakhir terlapor diduga merudapaksa para korban tanpa sepengatahuan mereka.
"Kami baru tahu kalau dalam 2 tahun sampai dengan dua minggu lalu Bulan Januari 2026 ini dia lakukan kekerasan seksual atas anak anak kami," ujarnya, Selasa, 27 Januari 2026.
Anak anak yang mengalami diduga dirudapaksa ini berusia 5 tahun, 7 tahun, 8 tahun dan 12 tahun. Saat melancarkan aksi bejatnya, terlapor diduga mengikat tangan para korban dengan tali rafia berwarna merah di atas tempat tidur dan nenyumpal mulut korban dengan kantor kresek.
YN juga mengancam para korban bakal menghabisi nyawa mereka jika melaporkan perlakuan bejatnya kepada orang lain.
"Sudah itu dia ancam anak kami tidak boleh cerita siapa siapa, dia ancam anak kami akan dibunuh kalau menceritakan apa yang dia lakukan," ujarnya.
Terlapor memberikan uang Rp. 2000 kepada para korban usai melancarkan aksinya. Terlapor melancarkan aksinya dengan mendekati para korban ketika kondisi rumah korban sedang sepi.
Usai melaporkan aksi terlapor ke Polisi, korban kemudian diarahkan untuk melakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu. Berdasarkan hasil visum dokter pada Minggu, 18 Januari 2026 menguak fakta mengerikan. Para korban mengalami luka robek pada kemaluan.
"Kami minta agar orang ini di hukum berat," ungkapnya.
Aksi bejat YN ini terkuak ketika seorang korban berinisial AK (20) mengadu ke keluarga besarnya pada tanggal 14 Januari 2026 lalu. Saat itu korban mengaku dicegat oleh terlapor dan mengajaknya berhubungan badan dengan imbalan Rp. 200.000.
Hal ini tidak diterima baik oleh korban AK. Ia kemudian menceritakan kembali ajakan terlapor YN kepada keluarganya.
Kasus Garap Paksa di TTU
Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur
Pria 62 Tahun di TTU
Tribun Flores.com
Tim Resmob Polres TTU
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote
Mapolres TTU
Polres TTU
Kasie Humas Polres TTU
Polres TTU periksa saksi pemerkosaan
Polres TTU selidiki kebakaran lapak
| Tiga Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang di TTU NTT |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Landa TTU, 1 Rumah Warga Desa Humusu Wini Tertimpa Pohon Tumbang |
|
|---|
| Profil Gereja Katolik Santa Theresia Kefamenanu TTU, Saksi Sejarah Iman di Jantung Kota |
|
|---|
| Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan 3 Perempuan di TTU NTT |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kronologi Lakalantas Maut di Kota Kefamenanu, TTU NTT |
|
|---|