Selasa, 28 April 2026

Kasus Garap Paksa di TTU

Kasus Kakek Garap Paksa 5 Anak di TTU, Polisi: Masih Laksanakan Penyidikan

Kasus ini menyeret nama seorang kakek berinisial YN (62) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polres TTU kini laksanakan penyidikan.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kasus Kakek Garap Paksa 5 Anak di TTU, Polisi: Masih Laksanakan Penyidikan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BERI KETERANGAN - Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang memberikan penjelasan kepada wartawan. IPDA Markus Wilco Mitang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pengancaman dan rudapaksa terhadap 5 orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.  Kasus ini menyeret nama seorang kakek berinisial YN (62) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • Seorang kakek di TTU diduga melakukan garap paksa 5 anak di bawah umur
  • Kini sang kakek sudah mendekam di sel tahan Mapolres TTU 
  • Polisi berjanji profesional dalam menangani kasus tersebut dan kini sudah masuk tahap penyidikan

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pengancaman dan rudapaksa terhadap 5 orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT. 

Kasus ini menyeret nama seorang kakek berinisial YN (62) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini masih dilaksanakan penyidikan," ujarnya, Kamis, (12/2/2026).

Ia meminta keluarga korban dan masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres TTU dan memastikan penanganan kasus ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Pria 62 Tahun di TTU Diduga Garap Paksa 5 Orang Anak di Bawah Umur

Tersangka Masih Ditahan

Dikatakan Wilco, saat ini tersangka YN masih dalam penahanan dan mendekam di RUTAN Mapolres TTU.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menetapkan terduga pelaku pengancaman dan rudapaksa terhadap 5 orang anak di Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, NTT berinisial YN sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka usai melewati proses penyelidikan dan penyidikan.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K mengatakan, usai penetapan terduga pelaku sebagai tersangka l, Penyidik Satreskrim Polres TTU kemudian melakukan penahanan yang bersangkutan. YN ditahan di Tahanan (Rutan) Polres TTU.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/04/I/2026/Reskrim, tanggal 27 Januari 2026. Tersangka YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

"Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Pertimbangan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Iptu Rizaldi menegaskan, proses hukum berjalan secara obyektif, transparan, dan profesional, sesuai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka. Selain itu penegakan hukum ini sekaligus menegaskan perhatian serius dari Polri terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban yang masih di bawah umur.

Ia menerangkan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan sensitif terhadap korban anak, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban selama proses penyidikan hingga persidangan.

Rizaldi juga mengimbau masyarakat agar tetap mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum serta tidak menyebarkan informasi yang dapat mengganggu proses hukum terutama dampak terhadap psikologis korban.

Sebelumnya diberitakan, Pria berinisial YN (62), warga Kelurahan Sasi, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT dilaporkan ke polisi. YN dilaporkan karena diduga mengancam dan merudapaksa 5 orang bocah.

YN dilaporkan ke polisi oleh orang tua dari korban usai mendengar pengakuan para korban. YN dilaporkan oleh orang tua korban berinisial MF pada Jumat, 17 Januari 2026 lalu.

Berdasarkan pengakuan MF, ia bersama sejumlah orang tua korban melaporkan YN. Ternyata dalam kurun waktu dua tahun terakhir terlapor diduga merudapaksa para korban tanpa sepengatahuan mereka.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved