Berita Sikka

Guru Negeri Ditarik, Pengurus Yayasan Pendidikan di Sikka Demo Dinas Pendidikan dan Bupati Sikka

Penarikan guru negeri yang mengajar di sekolah-sekolah swasta di Kabupaten Sikka menuai protes. Dinas PKO dan Bupati Sikka didatangi aksi massa.

Editor: Egy Moa
Tribun Flores.com/aris ninu
Aksi demo guru di Kantor Dinas PKO Sikka, Jumat, 3 September 2021 pagi. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUN FLORES.COM,  MAUMERE-Pengurus yayasan pendidikan bersama puluhan guru di Kabupaten Sikka,Pulau Flores,  Jumat  pagi, 3 September 2021  menggelar aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Sikka dan Kantor Bupati Sikka.

Aksi massa damai memrotes penarikan guru negeri di sekolah swasta oleh Dinas PKO Sikka.

Dampak penarikan guru negeri, sekolah swasta mengalami kekurangan dan  menggangu aktivitas belajar.

Aksi demo berlangsung di masa pandemi Covid-19 dikawal ketat aparat Polres Sikka  dipimpin Kapolres, AKBP Sajimin.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sikka Tata Ulang Daerah Pemilihan

Orasi  dan pembacaan tuntutan dilakukan sebelum diserahkan kepada Sekretaris Dinas PKO, Marten Adji.

Dari  Dinas PKO, para  guru lalu melakukan aksi serupa di Kantor Bupati Sikka di Jalan El Tari-Maumere.

Mereka membawa spanduk bertuliskan  kekecewaan terhadap penarikan guru negeri di sekolah swasta mulai PAUD, TK, SD, SMP dan SMA.

Para guru  mendesak pemerintah daerah mengembalikan guru negeri  tetap mengabdi di sekolah swasta.

Baca juga: Menegur Pria di Halaman Rumah,Wanita Paruh Baya di Sikka Diperlakukan Tak Senonoh

Karena keberadaan sekolah swasta  telah berdiri lama sebelum  ada sekolah negeri.

Mereka meminta guru negeri yang mengabdi di sekolah swasta jangan ditarik ke sekolah negeri.

Semua guru ASN yang ditarik dari sekolah swasta sejak tahun 2020 dan 2021 dikembalikan ke sekolah swasta.

Menghentikan semua kebijakan membuka sekolah baru baik negeri maupun swasta.

Baca juga: Anggota DPRD Sikka Harapkan Biaya PCR untuk Warga Ditanggung Pemerintah

Mengembalikan kewenangan yayasan sebagai mitra kerja pemerintah.

Mencopot Kepala Dinas PKO Sikka dan Kepala Bidang GTK dari jabatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved