Berita Flores Timur
Ricuh,Paripurna DPRD Flotim Bentuk Pansus Covid-19 Rp 14 Miliar
Rapat Paripurna DPRD Flores Timur membahas pembentukan Pansus untuk menyelidiki dana Covid-19 sebesar Rp 14 miliar berlangsung ricuh.
Hasilnya, BPK Perwakilan NTT dalam suratnya mengatakan belum bisa melakukan pemeriksaan investigatif lantaran belum memiliki cukup bukti.
"Dasarnya jelas, dalam hasil LKPJ Bupati, DPRD tidak manyatakan menerima ataupun menolak. DPRD hanya memberi masukan perbaikan kinerja pemerintah ke depan. Dalam Pasal 2 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, maka DPRD sudah menindaklanjuti temuan BPK. Tapi, hasilnya tidak ada temuan penyimpangan anggaran covid-19 tahun 2020," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal 69 yang menjadi dasar pengajuan kelompok 16, masih terdapat pasal penjelasan menyebutkan Pansus dibentuk tatkala fungsi kelembagaan tidak berperan secara maksimal.
"Ini amanat konstitusi. Sehingga kita kembalikan fungsi itu ke alat kelengkapan dewan untuk melakukan penalaan kembali. Solusinya, kita kembalikan ke gabungan komisi untuk menghadirkan OPD teknis dan melakukan pendalaman, sehingga bisa memberikan rekomendasi ke BPK untuk lakukan audit investigasi," katanya.
Terkait jumlah anggota fraksi yang memenuhi quorum, menurut dia, forum itu tidak melihat kuantitas usulan, tapi ke substansi persoalan.
Karena dalam LKPJ Bupati bahkan Perda pertanggungjawaban, tidak sedikit pun menyebutkan didorong ke tingkat pansus.
DPRD, kata dia, mendorong untuk dilakukan audit investigasi, namun menurut BPK, tidak memiliki cukup bukti untuk melakukan audit investigasi.
"Karena BPK menyatakan tidak ada temuan, maka tidak hanya pansus, tapi alat kelengkapan dewan yang dibentuk secara permanen, bisa melahirkan pemikiran berupa bukti untuk didorong ke BPK melakukan audit investigasi," tandasnya.
Berita Flores Timur lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Suasana-sidang-paripurna-DPRD-Flotim-membahas-pembentukan-pansus-penelusuran-dana-covid-19.jpg)