Berita NTT
Menyimpan Ganja, Pemilik Villa di Ngada Diamankan BNN NTT
Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja, BNN Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ilutrasi-penangkapan.jpg)
Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT pun mengamankan Maria dan petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.
Maria mengelak dan membela diri. Ia mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.
Baca juga: Kapolda NTT Tindak Tegas Pelaku Perusak Ekosistim Laut
Berselang beberapa saat, orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska. Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.
Sementara Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya. Ia tak berkutik dan tak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkapnya bersama paket kiriman yang ia terima.
Petugas kemudian menggeledah Villa M dan ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan dikamar yang dihuni Marsel.
Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marsel untuk diinterogasi.
Baca juga: JKN-KISS di NTT Menjangkau 86,5 Persen Masyarakat
Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.
Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryadi, SIK belum memberikan keterangan lebih detail saat dikonfirmasi, Kamis 7 Oktober 2021.
"Belum ada pengungkapan yang layak diekspos," ujarnya singkat.