Berita Kota Kupang
Pria 56 Tahun di Kupang Rudapaksa Siswi SMP, Polisi: Pelakunya Sudah Kita Amankan
Korban yang saat itu hendak masuk untuk tidur dengan PS, namun ditarik pelaku dan mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar lain.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM, KUPANG - Kasus asusila terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tengggara Timur (NTT).
Korbannya adalah NVB (15), siswi SMP di Kupang.
Ia dirudapaksa ayah dari temannya.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Takari, usai korban belajar bareng dengan anak pelaku, Senin 10 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Anak-anak di Manggarai Timur Mulai Divaksin, Kapolres Imbau Orang Tua Jangan Takut
Pelaku berinisial SS (56), seorang petani yang juga warga Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.
Pelaku merupakan ayah kandung dari teman sekolah korban.
Kasus persetubuhan anak ini sudah dilaporkan ke polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/B/14/I/2022/NTT/Res Kupang, yang dilaporkan pada tanggal 12 Januari 2022 malam sekitar 19.30 wita.
Awalnya, saat itu korban masih berada di rumah miliknya. Kemudian datang seorang anak PS (15) yang merupakan rekan satu kelas korban dan anak kandung pelaku.
PS mengajak korban bermain dan belajar di rumahnya serta menginap di rumah PS. Sekitar pukul 19.00 Wita, anak pelaku, PS masuk dalam kamar dan tidur.
Korban yang saat itu hendak masuk untuk tidur dengan PS, namun ditarik pelaku dan mengajak korban untuk tidur bersamanya di kamar lain.
Korban menolak tetapi pelaku berhasil membawa korban masuk ke kamarnya.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Klaim Jadi Kabupaten Jumlah Sekolah Penggerak Terbanyak di Indonesia
Saat itu juga pelaku langsung membuka celana korban dan melakukan hubungan badan dan memperkosa korban.
Keesokan hari nya korban pulang ke rumah dan melaporkan ke orang tuanya.
Mereka pun datang ke Mapolres Kupang guna melaporkan kejadian tersebut untuk di proses seauai hukum yang berlaku.