Berita TTU
Usut Dugaan Korupsi, Kajari TTU Terbitkan 4 Sprindik Awal Tahun 2022
Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
TRIBUN FLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU) menerbitkan 4 surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 3, Januari 2022 lalu.
Dari 4 Sprindik itu, sebanyak 3 sprindik berkaitan dengan paket pekerjaan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu pada tahun anggaran 2015 dan 1 Sprindik berkaitan pembangunan Puskesmas Inbate-TTU.
Sprindik paket pekerjaan tersebut bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kajari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksanan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 14 Januari 2022.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Puskesmas Rambangaru Sumba Timur, Yudianus; Kami Lari Keluar Gedung
Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
"Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kajari TTU Terbitkan Empat Sprindik Awal Tahun 2022