Berita Kota Kupang
News Analisis Dosen FKM Undana Kupang, Mustakim Sahdan soal Sampah di Kota Kupang
Pengelolaan sampah yang baik dan tepat akan membebaskan lingkungan dari hal-hal kotor/jorok dan lingkungan menjadi bersih dan asri.
Sampah beracun yang berasal dari baterai, dan plastic. Baterai yang mengandung raksa (Hg) dapat menyebabkan kematian; sampah plastic dapat menyebabkan kanker akibat senyawa kimia beracun yang terkandung dalam plastic yang masuk ke dalam tubuh manusia melalui udara, makanan, dan minuman yang terkontaminasi limbah plastik.
Limbah plastik ini bisa menghasilkan zat karsinogenik yang dapat memicu kanker, seperti kanker paru-paru, kanker payudara, kanker prostat, dan kanker testis.
Baca juga: Batita Korban Lakalantas di Manggarai Barat dapat Santunan Rp 50 Juta dari PT Jasa Raharja Ende
Sedangkan yang harus disiapkan pemerintah bagi petugas adalah perlengkapan pengangkutan dan Alat pelindung diri (APD) bagi petugas.
APD berfungsi untuk melindungi petugas dari resiko kecelakaan pada saat bekerja dan terlebih lagi adalah resiko penularan penyakit akibat berinteraksi dengan sampah yang banyak mengandung bahan polutan yang berbahaya dan juga kuman penyakit.
Sementara bahaya yang ditimbulkan akibat petugas pengangkut sampah yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) adalah para petugas bekerja dalam kondisi beresiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan akibat bekerja dan terjadinya penularan penyakit berbasis sampah seperti Penyakit diare, kolera, tifus; Penyakit jamur, misalnya jamur kulit. Dan penyakit kanker akibat sampah B3
Sementara, solusinya agar petugas terbebas dari resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja adalah para petugas harus disiapkan (APD) dibuatkan aturan yang mengikat,aturan yang mengikat petugas agar senantiasa menggunakan APD saat bekerja, jika tidak maka petugas banyak yang tidak menggunakan APD saat bekerja.
Solusi dalam pengelolaan sampah adalah dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung program pengelolaan sampah (kebersihan) di suatu kota/wilayah.
peran serta masyarakat yang dibutuhkan dalam pengelolaan sampah meliputi 2 hal, yaitu:
partisipasi aktif masyarakat sebagai mitra dalam pengelolaan sampah.
partisipasi masyarakat dalam Pengurangan sampah melalui kegiatan 4 R (Reduce, Reuse,
Recycle, Recovery).
Baca juga: Bacok dan Ancam Warga, Pria Asal Kuwus Mabar Diciduk Polisi
• Reduce (mengurangi timbulan pada sumber), yaitu upaya mengurangi timbulan sampah dengan jalan sebisa mungkin melakukan minimalisasi barang atau material yang digunakan.
• Reuse (pakai ulang), Sebisa mungkin menggunakan barang-barang yang bisa dipakai kembali.
• Recycle (daur ulang) sebisa mungkin barang-barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang.
• Recovery (ambil ulang), yaitu upaya memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai untuk dimanfaatkan kembali atau dipergunakan lagi.(*)