Berita Lembata
Hasil Tangkapan Nelayan Hadakewa Lembata Berkurang, Ini Penyebabnya
Lasarus Wato, salah satu nelayan, mengaku hasil tangkapan mereka berkurang drastis karena kehadiran kapal purse seine.
Klemens akan berkomunikasi dengan Direktur LSM Barakat Benediktus Bedil guna memperkuat pemahaman masyarakat di Hadakewa tentang Muro.
Baca juga: Pater Alex Beding Tutup Usia, Dimakamkan di Ledalero Maumere Sikka
Ditemui terpisah, Piter Pulang, peneliti lingkungan, memberikan isyarat kehancuran biota laut di Teluk Hadakewa jika tak segera dilakukan konservasi dengan Muro.
"Harus Muro di Teluk Hadakewa, kalau tidak hancur," tegasnya.
Sistem Zonasi Muro
Dalam Muro, masyarakat juga punya kearifan untuk menetapkan zonasi yakni pertama; “Tahi Tubere” atau“ Jiwa Laut”.
Lokasi ini sama dengan zona inti. Tempat ini menjadi kamar ikan kawin-mawin dan beranak pinak. Sebab itu, jangan diganggu agar ikan bisa berkembang biak menjadi banyak dan dewasa agar ketika keluar bisa ditangkap.
Kedua, “Ikan Berewae” atau“ Ikan Perempuan”. Lokasi ini sama dengan Zona Penyangga. Perempuan dan anak-anak diprioritaskan untuk menangkap ikan di lokasi ini tapi cuma dengan memancing.
Ketiga, “Ikan Ribu Ratu” atau“ Ikan untuk Umum”. Lokasi ini sama dengan Zona Pemanfaatan. Lokasi ini akan dibuka dan ditutup sesuai kesepakatan.
Ada yang setiap tahun, ada yang tergantung dari kebutuhan umum, dan ada yang dibuka 3–5 kali setahun untuk semua masyarakat menangkap beramai-ramai.
Piter Pulang berujar, pihaknya terus melakukan 'penyadartahuan' tentang Muro atau Bedu dan dampaknya untuk perubahan iklim.
Baca juga: Diaspora Lembata Sedunia: Alex Beding Tokoh Pers dan Nelayan di Laut Lain
"Tiga elemen yang juga mau kita jaga itu mangrove, terumbu karang dan lamun," tegasnya.
Melalui konsultasi publik, Muro seluas 358,28 ha disepakati masyarakat di 6 desa untuk dilindungi; melalui advokasi Muro di legitimasi melalui Sumpah Adat di Namang dan dilegalisasi melalui SK Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor:192/KEP/HK/2019 tertanggal 11Juni 2019 tentang “Pencadangan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Lembata” dan dilanjutkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Lembata Nomor 95 Tahun 2021.
Melalui pemberdayaan 25 orang anggota POKMASWAS Kapitan Sari Lewa, Muro diawasi melalui sebuah SOP bersama Tim Pengawas di Tingkat Kabupaten; dan melalui SK Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lembata Nomor:
DISKAN.523/SD1.101/v/2019,KELOMPOK MASYARAKAT PENGAWAS (POKMASWAS) KAPITAN SARI LEWA di 5 desa, mendapat mandat untuk melakukan pengawasan.(*)