Berita Nasional
Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Herry-Wirawan-terdakwa-kasus-perkosaan-13-santriwati-digiring-petugas.jpg)
Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.
Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati