Selasa, 9 Juni 2026

Berita Nasional

Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
TRIBUNJABAR.COM
TERDAKWA - Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. 

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi.

Pengadilan Tinggi Bandung Akhirnya Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung, Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Inilah Perjalanan Kasus Rudapaksa 13 Santriwati

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved