Berita Nasional
Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Herry-Wirawan-terdakwa-kasus-perkosaan-13-santriwati-digiring-petugas.jpg)
Ketika ditanyai soal motif, Herry berbelit saat memberikan jawaban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.
"Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," tuturnya, 4 Januari 2022.
Sewaktu ditanya soal adanya tekanan terhadap korban oleh Herry Wirawan, Dodi membenarkan hal tersebut.
"Iya itu cara dia melakukan (menekan), bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya, seperti yang disampaikan Kajati ini adalah kejahatan luar biasa," jelasnya.
Dodi juga memaparkan, korban juga sempat dikurung terdakwa. Hal ini dilakukan agar para korban tidak mengungkapkan perbuatan terdakwa.
"Ya itu kan bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka," tandasnya.
Baca juga: Kabupaten TTS Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di NTT
JPU Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati
Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa yang digelar secara tertutup di PN Bandung, 11 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Tuntutan itu dikeluarkan karena tindak kejahatan Herry Wirawan dilakukan secara terus menerus dan sistematik.
"Kekerasan seksual oleh terdakwa terus menerus dan sistematik. Bagaimana mulai merencanakan mempengaruhi anak-anak mengikuti nafsu seks dan mengikuti dan tidak mengenal waktu pagi, siang, sore, bahkan malam," terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, usai sidang tuntutan di PN Bandung.
Dikatakan Asep, tuntutan tersebut merupakan bukti bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatannya," ujarnya.
Baca juga: Amerika Serikat dan Taiwan Impor Garam, Belerang dan Kapur dari NTT
Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup
Pada Selasa (15/2/2022), Herry Wirawan menjalani sidang vonis di PN Bandung.