Berita Nasional
Kasus Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Herry-Wirawan-terdakwa-kasus-perkosaan-13-santriwati-digiring-petugas.jpg)
Ada Korban yang Melahirkan Dua Anak
Akibat perbuatan Herry Wirawan, terdapat 9 bayi yang dilahirkan para korban.
Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.
Baca juga: 60 Ton Minyak Goreng dari Surabaya Masuk ke Flores Timur
Diah menuturkan, korban yang melahirkan dua anak itu baru berusia 14 tahun.
"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ungkapnya.
Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.
Modus Herry Wirawan
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.
Yudi menjelaskan, saat ini dirinya mendampingi 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Selain mendapat pelecehan, Yudi menerangkan bahwa korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.
"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Perempuan yang Ditemukan di Sungai
Herry Wirawan Mengakui Perbuatannya
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati.