Berita Lembata
Kemenkumham NTT Minta Daftarkan Tenun Ikat dan Perburuan Ikan Paus Lamalera jadi KIK
Knawil Kemenkumham NTT mendorong Pemkab Lembata mendaftarkan tenun ikat dan perburuan ikan paus menjadi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Kanwil Kemenkumham NTT mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata mendaftarkan tenun ikat dan tradisi perburuan ikan Paus di Lamalera menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Demikian terungkap dalam workshop Promosi dan Diseminasi KIK di Kabupaten Lembata, Kamis 7 April 2022 di Aula Perpustakaan Daerah, ditujukan kepada OPD terkait, pelaku ekonomi kreatif, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual komunal dalam upaya pelestarian yang meliputi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan serta pembinaan kekayaan intelektual komunal untuk pembangunan nasional.
Kabid Pelayanan Hukum, Erni Mami Li bersama Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dientje Bule Logo menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Dientje memberikan pengenalan kekayaan intelektual (KI) kepada peserta workshop. Ia menyebut KI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
"Ruang lingkup hak kekayaan intelektual cakupannya sangat luas, terdiri dari kepemilikan komunal dan personal yang didalamnya dibagi lagi rezim-rezim dan kelasnya," sebut dia, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Lembata Jadi Lokasi Budidaya Ikan Kerapu
Kanwil Kemenkumham NTT tengah berupaya untuk mendorong pelindungan kekayaan intelektual dengan berbagai stakeholder terkait. Upaya yang ditempuh mulai dari penyebarluasan informasi seperti penyelenggaraan workshop, menjalin kerjasama dengan stakeholder terkait hingga memfasilitasi pengajuan permohonan dari karya intelektual yang dihasilkan.
Kabupaten Lembata, lanjut Dientje, menjadi daerah yang berpotensi menghasilkan produk-produk KI personal yang perlu disoroti untuk didorong segera didaftarkan. Sebagai contoh KI Personal yakni hak cipta, merek, desain industri, dan paten.
Dientje, menerangkan, langkah tersebut dimulai dari pendaftaran dan pencatatan yang menghasilkan bukti berupa sertifikat dan atau surat pencatatan, dimana bukti tersebut menyatakan kepemilikan terhadap suatu karya kekayaan intelektual.
Tahapan ini, dibutuhkan peran pemerintah menjadi pintu awal bagi seseorang atau kelompok untuk meminta pelindungan hukum bagi Kekayaan Intelektual yang mereka miliki agar didorong untuk didaftarkan.
Baca juga: Anak-anak Desa Petuntawa Lembata Tanam Bakau
"Setelah terdaftar akan diberikan jangka waktu pelindungan. Bayangkan dengan rentan waktu tersebut kita dapat menikmati manfaat ekonomi yang begitu besar," kata Dientje.
Keuntungan yang didapat dari pendaftaran KI yakni menganut hak ekslusif. Dia menjelaskan, hak ekslusif adalah hak yang diperoleh bersifat khusus dan hanya dimiliki oleh orang yang terkait langsung dengan kekayaan intelektual yang dihasilkan.
"Melalui hak tersebut pemegang hak dapat mencegah orang lain untuk membuat, menggunakan atau berbuat sesuatu tanpa izin," ujarnya.
"Artinya sistem ini menganut prinsip first to file pihak yang mengajukan permohonannya terlebih dahulu, berhak atas perlindungan," sambung Dientje.
Pada materi berikut disampaikan Erni Mamo Li terkait dengan pelindungan KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional, Indikasi Geografis (IG), dan Sumber Daya Genetik.
Baca juga: Pembabatan Bakau dan Potasium Ancam Pesisir Pantai Desa Petuntawa Lembata
Pelindungan KIK membutuhkan kerjasama dari semua pihak baik pemerintah, tokoh masyarakat serta kustodian atau orang atau kelompok yang melestarikan warisan budaya tersebut.
Erni mengharapkan Pemda Lembata berserta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan dan menggali potensi yang ada di daerahnya.
"Tugas Pemda dapat memberikan edukasi, melakukan pemetaan, inventarisasi dan identifikasi potensi kekayaan intelektual, hingga membuat kebijakan dan mengalokasikan anggaran bagi upaya inventarisasi kekayaan intelektual tersebut," kata Erni.
Jadi, semakin banyak potensi KIK yang diinventarisasi dapat memperkuat bukti kepemilikan dan dapat digunakan untuk mempromosikan budaya asli Kabupaten Lembata. Salah satu potensi KI Komunal asal Kabupaten Lembata adalah Tenun Ikat.
Baca juga: Ribuan Warga Lembata Jadi Buruh Migran, Pemda Lembata Minta Dibangun Balai Latihan Kerja
"Beberapa daerah di NTT telah memiliki IG Tenun Ikat terdaftar. Pasalnya, tenun ikat saat jnj menjadi perhatian sebagai produk khas daerah yang bernilai ekonomis tinggi baik secara nasional maupun internasional," kata Erni.
Demi menjaga kelestarian dan potensi penjiplakan atau kasus klaim yang lagi trend saat ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, beberapa daerah mulai serius dan secara bertahap mulai mendaftarkan produk tenun ikatnya.
Kiranya ini juga mejadi perhatian Pemda Lembata, agar potensi ini dapat dilindungi melalui pendaftaran IG agar produsen dan konsumen terhindar dari pemalsuan produk tenun yang menjadi kebanggaan masyarakat Lembata.
"Ini penting dalam menjaga kualitas dan kelestarian tenun itu sendiri, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat khususnya penenun dan pelaku usaha tenun," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kapal Pinisi Aku Lembata Ditingkatkan Ke Penyidikan
Selain itu, potensi yang perlu dilirik Pemda Lembata tidak saja pada tenun ikat. Erni mengharapkan KIK seperti tarian adat, rumah adat, alat musik tradisional, serta salah satu ikon pengetahuan tradisional perburuan ikan paus lamalera untuk diinventarisir dalam pusat data KIK.
Workshop kali ini, Kanwil Kemenkumham NTT juga mengundang langsung narasumber dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Johny Rohi selaku Kabid Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Johny Rohi menyampaikan pengembangan suatu tempat yang dijadikan daerah pariwisata menjadi sumber dan potensi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dan mampu menggalakan kegiatan ekonomi termasuk kegiatan sektor lain.
Kabupaten Lembata termasuk daerah dengan potensi warisan budaya yang sangat beragam bahkan tempat pariwisata yang ada terbilang hampir persis dengan Labuan Bajo yang saat ini menjadi destinasi wisata premium di NTT.
Baca juga: 8 PMI Asal Flotim dan Lembata Dipulangkan dari Malaysia
Adanya pandemi Covid-19, kata Jhony, membuat berbagai sektor ekonomi di Indonesia mengalami penurunan, salah satunya sektor pariwisata. Namun, pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur tetap optimis untuk kembali meningkatkan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata.
Ada beberapa strategi pemerintah provinsi NTT dalam pengembangan pariwisata seperti Inklusif, Berbasis Sumber Daya Lokal dan Berkelanjutan.
"Upaya ini sangat membutuhkan peran besar masyarakat untuk mendapatkan manfaat dari industri pariwisata," jelasnya.
Caranya mengembangkan pariwisata berbasis masyarakat dan memberdayakan usaha mikro dan kecil. Kemudian mengembangkan pariwisata berbasis sumber daya lokal atau warisan budaya dilakukan sebagai penggerak utama, untuk mendorong dan menarik sektor ekonomi lainnya.