Berita Kota Kupang

Kasus Rumit, Lima Hakim Tangani Sidang Kematian Astri-Lael

Sidang perdana terdakwa Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri-Lael digelar Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/CHRISTIN MALEHERE
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Frans Mamoh, S.H.,M.H. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG- Sidang Perdana terdakwa Randy Bajideh dalam kasus kematian Astri-Lael akan berlangsung, Rabu 11 Mei 2022 di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Sesuai agenda, persidangan akan berlangsung pukul 09.00 Wita dipimpin oleh lima orang majelis hakim. Kelima  orang majelis hakim yakni Ketua PN Kelas IA Kupang sebagai Hakim Ketua, Wari Juniati, bersama empat orang anggota yakni Y. Tendy Widiartono, Reza Tyrama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murtadha Moh. Mberu.

Humas Pengadilan Negeri Kupang, Frans Mamoh, S.H.,M.H, Selasa 10 Mei 2022 menjelaskan jumlah lima hakim yang memimpin jalannya persidangan yang berbeda dari kasus pidana umum lain hanya tiga hakim.

Alasannya, kasus kematian Astri-Lael jadi atensi publik dan pembuktian kasusnya cukup rumit. Ketua PN Kupang sendiri yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut bersama empat hakim anggota.

Baca juga: Direskrim Polda NTT Tetapkan I Tersangka Baru Kematian Astri-Lael

Terkait pelaksanaan persidangan dengan prinsip persidangan untuk umum, namun  kapasitas ruangan sidang terbatas sehingga pengadilan akan membatasi jumlah awak media yang akan meliput dan peserta di dalam ruang sidang.

Frans menambahkan, antisipasi jumlah peserta dan masyarakat yang akan menyaksikan persidangan, PN Kelas IA Kupang telah menyediakan pengeras suara (toa) di ruang tunggu yang terdapat di luar gedung pengadilan.

"Kapasitas ruangan sidang terbatas, sehingga kami mengantisipasi jumlah peserta yang menonton persidangan, serta kami juga menyediakan alat pengeras suara di ruang tunggu yang terletak di samping gedung Kantor PN Kelas IA Kupang agar dapat menyampaikan informasi jalannya pelaksanaan persidangan di dalam ruangan bagi masyarakat yang berada di luar ruangan persidangan," terangnya.

Terkait mekanisme peliputan dan dokumentasi di dalam ruangan persidangan, Pengadilan hanya memberikan kesempatan bagi perwakilan setiap media hanya satu orang wartawan.

Baca juga: PN Kupang Gelar Sidang Terbuka Kematian Astri-Lael Tanggal 11 Mei 2022

"Setiap media hanya satu wartawan agar para wartawan mendapatkan jatah yang sama dalam peliputan persidangan kasus Astri-Lael, sedangkan untuk pengambilan dokumentasi hanya diperbolehkan sebelum sidang di mulai, setelah itu wajib mematikan kamera dan tidak boleh merekam video selama berlangsungnya sidang sesuai prosedur dan mekanisme persidangan," ujar Frans.

Pada prinsipnya, persidangan terdakwa Randy Bajideh sama dengan perkara pidana lainnya dengan sistem terbuka untuk umum, akan tetapi dalam aturannya tidak boleh merekam video atau siaran langsung selama berlangsungnya persidangan.

"Kami memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar dan dokumentasi saat para majelis hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara memasuki ruangan persidangan, bahkan untuk agenda pemeriksaan saksi juga demikian sebab setiap saksi tidak boleh mengikuti persidangan saksi lainnya," ujar Frans.

Masalah keamanan, PN Kelas IA Kupang telah berkoordinasi dengan kepolisian dalam hal ini Polsek Oebobo bersama Polres Kupang Kota yang siap mengamankan lokasi pengadilan tempat pelaksanaan persidangan  kasus Kematian Astri dan Lael.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penyidik Tetapkan Tersangka Baru Kematian Astri dan Lael

"Kami telah bersurat dan melaksanakan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian yang siap melakukan pengamanan kegiatan persidangan, sekaligus mengantisipasi membludaknya massa yang hendak menyaksikan jalannya persidangan," kata Frans.

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar bersabar dan menahan diri dalam menunggu proses hukum yang sedang berjalan terlebih saat pembuktian perkara di pengadilan karena semua ada proses dan mekanismenya dalam mencari dan menggali keadilan dan kebenaran hukum dalam perkara tersebut.

Berita Kota Kupang lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved