Jumat, 17 April 2026

Berita NTT

Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Ayah Garap Paksa Anak Kandung di NTT

Dikatakan Kapolres Nyoman, tersangka SW mengakui bahwa tkp-nya di rumah pelaku sendiri, di kamar korban dan dapur.

Tayang:
Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Polisi Ungkap Kasus Curanmor dan Ayah Garap Paksa Anak Kandung di NTT
POS-KUPANG.COM / Mario Giovani Teti
KONPERS - Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kabag Ops, Kompol Matheus Cono, S.H., M.H (kanan), dan Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H (kedua dari kiri), memberikan keterangan saat Press Release, di Lobby Mapolres Rote Ndao, Senin, 06 Juni 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, ROTE NDAO - Polres Rote Ndao mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) dan kasus pencabulan/ pemerkosaan anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polres Rote Ndao.

Baru-baru ini Polres Rote Ndao melalui Sat Reskrim berhasil menciduk seorang pelaku curanmor berinisial MM (51) di wilayah hukumnya.

Hal ini diungkapkan Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita, S.H., S.I.K., M.H dalam Press Release di Lobby Mapolres Rote Ndao, Senin, 06 Juni 2022.

Baca juga: Tak Bertemu Langsung Jokowi, Warga Soa Tetap Dapat Sembako dari Presiden

 

Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kapolres Nyoman, ia didampingi Kabag Ops, Kompol Matheus Cono, S.H., M.H, dan Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, S.H.

"Pada hari Selasa, 31 Mei 2022 di Kelurahan Mokdale terjadi pencurian 2 unit Sepeda Motor, Suzuki Satria FU dan Honda Beat oleh tersangka MM," ungkap Kapolres Nyoman.

MM tinggal di RT 001 RW 001 Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

"Dapat kami sampaikan bahwa kedua unit kendaraan ini, diparkir di salah satu teras perkantoran, di samping kolam ikan," cetusnya.

Baca juga: Sekjen Nasdem Johnny G Plate Beberkan Isi Pertemuan Surya Paloh dan SBY

Dirinya menyampaikan, pihak korban melaporkan ke Polres Rote Ndao, bahwa kendaraan yang diparkir di teras hilang. Dikatakannya, hal ini baru diketahui pihak korban pada pagi hari.

Dari laporan kehilangan tersebut, Kapolres Nyoman menginformasikan bahwa penyidik mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi, diperolehlah ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diceritakan kepada penyidik.

"Ada saksi-saksi yang melihat ciri-ciri pelaku tersebut. Setelah itu penyidik menelusuri laporan penyelidikan, sehingga ditemukanlah ciri-ciri pelaku (MM) tersebut," ungkapnya.

Bertepatan juga dengan dua unit kendaraan yang dilaporkan kepada penyidik, disampaikannya, ketika dilakukan crosscheck dan interogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian terhadap kedua kendaraan pada malam hari ketika situasi sepi.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka pada malam hari dalam situasi yang sepi, yang bersangkutan melakukan aktivitas dengan mengambil/mencuri 2 unit kendaraan, kemudian dibawa ke suatu tempat yang menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Rote Ndao, kedua unit kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadi serta mengambil keuntungan dari kedua kendaraan ini," terang Kapolres Nyoman.

Dikatakannya, mengetahui adanya laporan kehilangan kedua unit sepeda motor tersebut, Kasat Reskrim, IPTU Yeni Setiono, SH beserta jajaran merespon cepat laporan itu dan dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari saksi-saksi.

"Ketika diamankan, pelaku (M) mengakui perbuatannya bahwa memang benar kedua unit sepeda motor ini dicuri olehnya," ungkap Kapolres Nyoman.

Baca juga: Pesona Tanjung Watukrus di Bola Sikka, Tempat Wisata yang Instagramable

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved