Kasus Asusila di Nagekeo
BREAKING NEWS: Pria di Nagekeo Nyaris Garap Paksa Anak Kandung, Modus Beri Uang hingga Ancaman Fisik
Sebelum dicokok Polisi, BN dikabarkan telah dua kali berupaya memperdayai anaknya dengan iming-iming uang dan juga ancaman kekerasan fisik.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Patrianus Meo Djawa
TRIBUNFLORES.COM, MBAY - BN, warga Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Nagekeo.
Ayah beranak 4 itu dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kepala Desa setempat atas tuduhan perencanaan garap paksa terhadap Bunga (12) yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Sebelum dicokok Polisi, BN dikabarkan telah dua kali berupaya memperdayai anaknya dengan iming-iming uang dan juga ancaman kekerasan fisik.
Baca juga: Kaum Muda NTT Dominasi Transaksi Rp 1,267 Triliun di Bursa Efek Indonesia
Hal itu itu terungkap setelah Bunga melaporkan perbuatan sang ayah kepada ibunya, pada Kamis, 14 April 2022 lalu.
Laporan serupa juga disampaikan Bunga kepada pamanya dan kemudian pamannya itu meneruskannya ke Kepala Desa.
Informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM dari sumber terpercaya menyebutkan NB telah dua kali melakukan ancaman garap paksa kepada sang buah hati.
Niat BN untuk garap paksa Bunga, pertama terjadi pada tahun 2019 lalu. Dimana, saat itu Bunga masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar.
NB mengajak Bunga untuk berhubungan layaknya suami istri dengan iming-iming uang Rp 5 ribu.
Baca juga: Dinsos Sikka Fasilitasi Pemulangan PMIB Asal Ende dan Manggarai Timur
Ajakan berhubungan intim dengan sang anak disampaikan BN menggunakan bahasa daerah setempat.
Namun, Bunga enggan menuruti permintaan sang ayah.
Tiga tahun berselang tepatnya dihari Kamis malam, 12 April 2022, niat BN menggagahi Bunga kembali terulang.
Namun, kali ini sedikit berbeda. Selain tetap menggunakan iming - iming uang Rp 50 ribu, BN juga sudah mulai menggunakan ancaman kekerasan fisik.
Saat itu, sang ibunda dan kakak lelakinya sedang tidak berada dirumah.
Bunga yang sedang tertidur kemudian didatangi sang ayah dengan menawarkan uang Rp 50 ribu.
Bunga yang sudah tahu niat sang Ayah kemudian memilih membungkus dirinya dengan selimut.
Tak kehabisan akal, BN kemudian berupaya menyulut selimut dengan korek api agar Bunga bisa membuka selimutnya, namun rupanya ancaman itu tak membuat nyali Bunga ciut.
Tak lama setelah itu, BN keluar dari rumah dan berupaya menakuti Bunga dengan melempar atap rumah dengan batu. Namun lagi-lagi upaya itu sia-sia.
Baca juga: BPK Temukan Waktu Kerja ASN di Lembata, Masuk Telat Pulang Rumah Lebih Awal
Karena upayanya gagal, BN kemudian mengancam akan menghabisi nyawa Bunga bila dia berani menceritakan tentang perlakuannya kepada siapapun termasuk kepada ibu Bunga.
Semua ancaman dari sang ayah tak satupun dituruti Bunga. Dia kemudian menceritakan semua perlakuan ayahnya itu kepada ibunya termasuk melaporkan ke pamannya pada keesokan harinya.
Dari pamannya itu Kepala Desa pun mengetahui perbuatan BN hingga BN kemudian dicokok Polisi.
BERITA NAGEKEO LAINNYA:
Kasus Asuila
Sementara itu, seorang pria di Kecamatan Nangaroro dilaporkan ke Polisi dengan tuduhan telah melakukan perbuatan pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria yang dilaporkan itu berinisial YN alias Y (35), seorang oknum ketua Badan Permusyahwaratan Desa (BPD) di salah satu Desa di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, Flores, Nusa Tenggara Timur.
YN telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.
YN dikabarkan telah 3 kali menggagahi adik sepupunya berinisial FB (16) yang masih duduk dibangku kelas 1 SMA di Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Utusan Kades di Manggarai Temui Wakil Bupati Tanyakan Perbup Perangkat Desa
Akibat perbuatan YN, korban FB kini hamil 5 bulan. FB juga terpantau sedang mengalami trauma berat. Korban tak akan mau berbicara bila ada yang menanyakan seputar kasus yang menimpanya.
"Perbuatan bejat YN terhadap korban FB pertama kali dilakukan di rumah korban pada Desember 2021 lalu, saat rumah dalam keadaan sepi," kata DN (47) ayahanda FB, kepada TRIBUNFLORES.COM, Selasa 24 Mei 2022.
YN masuk kedalam kamar FB, memeluk korban dengan sekuat tenaga lalu melampiaskan nafsu bejatnya.
Selanjutnya, aksi bejat YN kembali terulang terhadap korban dengan memperkosanya pada bulan Januari di pinggir jalan menuju kampung Lejo, Desa Salalejo, Kecamatan Mauponggo.
Kemudian kejadian terakhir terjadi pada hari Minggu, 13 Februari 2022.
Dikisahkan, sekitar pukul 19.00 Wita pelaku menjemput korban yang sedang bermain bola volley.
Pelaku kembali memperkosanya dipinggir jalan menuju Kampung Lokalabo.
Menyadari sudah ada janin didalam kandungannya, pada Minggu 20 Maret 2022, korban lalu menceritakan semua aib itu kepada kedua orangtuanya.
Baca juga: Usai Ijab Kabul, Polisi Bekuk Pengantin Pria, Diduga Curi 63 Batang Besi Senilai 200 Juta
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa putri keempatnya itu ke Polsek Nangaroro dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/07/III/2021/SEK NANGARORO.
Kapolsek Nangaroro, Iptu Sudarmin Syafrudin, ketika dikonfirmasi TRIBUNFLORES.COM, Selasa, 24 Mei 2022 malam mengatakan, pihaknya tetap memproses hukum laporan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa FB.
Saat ini, kata Iptu Sudarmin, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. (Cr3).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Kasus-Rudapaksa.jpg)