Berita Kota Kupang

Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Sejumlah wartawan kecewa dilarang meliput sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabe di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Suasana antrian pengunjung yang hendak mengikuti sidang kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di PN Kelas 1 A Kupang, Rabu 8 Juni 2022. 

AntonTaolin wartawan Gatra mengatakan, dirinya baru mengalami hal tersebut.

"Saya baru alami saat ini. Padahal sidang kasus seperi Mirna,  Angelina , wartawan bisa liput. Ini baru pertama kali terjadi, sangat mengecewakan," kata Anton


Panitera PN Kelas 1 A Kupang, Julius Bolla,S.H yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal tersebut. Menurut Julius, kondisi di dalam tidak memungkinkan.

Ditanyai apakah pelarangan itu atas permintaan majelis hakim, Julius mengatakan, pagi tadi dirinya tidak mengikuti hal itu.

Baca juga: Majelis Hakim PN Kupang Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Dugaan Pembunuhan Astri dan Lael

"Saya menyampaikan bahwa kondisi di dalam tidak memungkinkan. Kita semua menjaga suasana sidang, sehingga tidak terganggu persidangan,baik itu saksi, terdakwa maupun majelis hakim," kata Julius.

Ditanyai apakah larangan itu dari majelis hakim atau dari siapa, dia mengatakan , dirinya hanya melihat kondisi ruangan tidak memungkinkan.

Berita Kota Kupang lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved