Berita Kota Kupang

Saksi Ahli IT Beberkan Analisa GPS Mobil Rush dan Komunikasi HP Eksekutor Ibu dan Anak

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli IT, Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas 1A Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh sedang berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022. 

Dikatakan, dari GPS juga mobil Rush sempat berhenti di depan salah satu gereja di Penkase-Oeleta, Alak.

"Kalau kita lihat lintasan dari mobil Rush itu, saya duga pengemudinya bingung," ujarnya.

Boi mengatakan, GPS mobil Rush yang diteliti itu mulai dari tanggal 27-31 Agustus 2021.
Saat itu, Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati mengatakan, dengan melihat lintasan itu, jika ada yang tidak normal, maka akan ditanyakan kepada terdakwa.

"Selama itu, CDR korban tidak aktif kapan," tanya Wari.

Boi mengatakan, tidak aktif mulai tanggal 27 Agustus 2021, namun sampai tanggal 3 September 2021 CDR korban masih aktif.

Baca juga: Dokter Forensik RSB Kupang Pastikan Kekerasan Tumpul Menimpa Astri Manafe

Sementara dari hasil rekaman GPS mobil Rush, uang digunakan terdakwa, penguburan Astri dan Lael dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021. 

"Dari hasil rekaman, mobil parkir di lokasi penguburan hanya sekitar 15 menit, kemudian mobil Rush itu kembali ke rumah terdakwa," ujarnya.

Dikatakan, dari rumahnya, mobil Rush itu bergerak ke salah satu tempat cuci mobil, kemudian ke kantor BPK RI Perwakilan NTT dan kembali ke rental.

JPU Herry menanyakan soal ada HP yang direset (pengaturan ulang), Boi mengatakan, yang pertama adalah HP Randy,namun awalnya tidak ada surat. "Saat ada surat baru saya periksa. Awalnya, saya back up barulah diperiksa," katanya.

Berita Kota Kupang lainnya

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved