Berita Kota Kupang

Saksi Ahli IT Beberkan Analisa GPS Mobil Rush dan Komunikasi HP Eksekutor Ibu dan Anak

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli IT, Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas 1A Kupang.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh sedang berdiri saat majelis hakim memasuki ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee menghadirkan Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom alias Boi sebagai  ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.

Menjawab pertanyaan Hakim Wari, Boi mengatakan, dirinya pertama kali diminta oleh penyidik Polsek Alak pada November 2021 untuk menganalisa GPS dan juga rekaman komunikasi handphone (HP).

 "Kemudian pada  2022 diperiksa Polda NTT. Di Polsek, saya diminta keterangan soal GPS mobil milik Fitri," katanya.

Baca juga: Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael

Menurut Boi, dirinya juga saat itu meminta Call Data Record (CDR) dari Polda atau BIN.

"Dari GPS mobil Rush dan CDR terdakwa dan korban itu klop," tanya Wari dan diakui Boi.

Hakim juga meminta agar ahli menyerahkan gambar GPS untuk ditayangkan. Saat itu terlihat ada peta GPS mobil yang bergerak dari BPK ke Alak dan kembali. 

Dikatakan, rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa  terjadi pada 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18:33 Wita. Dari tampilan rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa, diketahui pada tanggal 27 Agustus 2021 mobil Rush itu sempat ke Oelamasi sekitar pukul 22:30 Wita.

Di Oelamasi, mobil Rush itu sempat masuk ke kompleks perkantoran Kantor Bupati Kupang. Setelah itu kembali ke Kupang sekitar pukul 00:00 Wita. Mobil itu sempat berhenti di ATM BRI di Jalan Timor Raya.

Baca juga: Dua Hari Berturut Keluarga Manafe Ditelpon Penemuan Jasad di Pankase

"Apakah ahli diberi  CDR korban," tanya Wari

"Saat itu yang diberikan ke saya itu HP Randy dan Ira Ua. Sedangkan saat itu, istri terdakwa tidak ada di jalur mobil Rush pada 27 Agustus 2021," ujar Boi.

Dari GPS mobil Rush,sempat kembali dari Oelamasi melintas sekitar Kantor BPK RI Perwakilan NTT dan juga sempat berputar-putar di Jalan WJ Lalamentik. Saat itu sudah masuk tanggal 28 Agustus 2021 dini hari.

Boi juga menjelaskan, bahwa dari hasil rekaman GPS, mobil Rush sempat ke lokasi atau titik penguburan di Penkase-Oeleta.

"Di Taman Hollywood dari hasil GPS mobil Rush itu parkir sekitar tiga jam dan apakah di situ terjadi pembunuhan atau tidak saya tidak  bisa pastikan karena saya hanya melihat dari sisi IT. Jika dibunuh pada tanggal 27 Agustus 2021, maka diduga jenazah di atas mobil," kata Boi.

Baca juga: Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Keluarga Manafe Keluarkan Pernyataan Sikap

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved